Pilkada Bisa Digelar pada 2023

0 Komentar

JAKARTA-Pembahasan Pemilu Serentak 2024 masih
menjadi polemik. Pemisahan pemilihan presiden dan kepala daerah masih menjadi
opsi pertama. Hanya saja, DPR masih belum memutuskan untuk memilih enam opsi
yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Fraksi
Nasdem MPR RI Taufik Basari mengatakan, parlemen belum bisa memutuskan untuk
memilih opsi mana yang akan diambil. Pihaknya akan mengkaji seluruh usulan
maupun opsi dari MK di Komisi II. “Karena nantinya ada pembahasan UU Pemilu.
Dan akan ada penggabungan antara UU Pemilu dengan Pilkada, jadi saya rasa harus
pembahasan secara komprehensif. Tentunya masukan-masukan akan ditampung,” kata
Anggota Komisi III DPR RI tersebut di gedung Parlemen Jakarta, Selasa (3/3).

Menurutnya,
usulan pemisahan antara pemilh nasional dengan lokal menjadi pertimbangan
tersendiri. Begitu juga pemisahan eksekutif dan legislatif di level daerah.
“Ini kan nantinya ada kodifikasi UU Pemilu. Tentunya kita akan menentukan
dengan pembahasan metode mana yang paling baik,” imbuhnya.

Baca Juga:Simpang Empat Jalan Antasari SemrawutDisdagin Desak Buka Impor Gula

Terpisah,
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sebelumnya permohonannya
ditolak MK (Mahkamah Konstitusi), mendorong agar pemilihan kepala daerah
serentak bisa digelar sebelum 2024. Alasannya, banyak kepala daerah yang sudah
habis masa jabatannya sebelum 2024.

Direktur
Eksekutif Perludem Titi Anggraini, mengatakan jika melihat realita
penyelenggaraan pemilu di 2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55,
Perludem menganggap tidak layak dan kurang rasional. Terlebih, jika memaksakan
pilkada serentak nasional tetap di 2024. Titi merinci, ada 101 daerah yang
habis masa jabatan kepala daerahnya di 2022. Sebanyak 171 daerah berakhir di
2023. Dengan banyaknya kepala daerah yang habis masa jabatannya, penyelenggara
bisa menggelar pilkada sebelum 2024.

Dengan begitu,
pilkada dan pemilu nasional tidak menjadi tumpang tindih. Manfaatnya,
penyelenggaraan lebih maksimal. Baik dari sisi penyelenggara maupun dari sisi
peserta. Yaitu partai politik dan calon kepala daerah.

Pemisahan
pemilu nasional dengan pilkada diharapkan bisa membuat peserta konsentrasi
penuh untuk setiap penyelenggaraan. Sehingga pemilu memang benar-benar
menghasilkan pemerintahan yang berkualitas sampai ke tingkat daerah.
“Tetapi, kalau dipaksakan desain keserentakannya seperti sekarang, pileg-pilpres
berbarengan April 2024 dan pilkada serentak November, diprediksi akan terjadi

0 Komentar