Pilwu Kabupaten Cirebon Masih Pakai Aturan Covid-19, Ada Jaga Jarak dan Jumlah Massa Dibatasi

aditya arif maulana
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana. Foto: Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Aturan kampanye pada Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon masih sama saat pandemi Covid-19 lalu. Masih ada aturan jaga jarak serta pembatasan jumlah massa. Padahal, pandemi Covid-19 telah usai.

“Jadi untuk kampanye Pilwu, kita masih memberlakukan kampanye dalam masa pandemi Covid-19,” kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, Senin (9/10/2023).

“Karena Permendagri Nomor 72 tahun 2021 belum dicabut dan dipakai dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup),” sambung Aditya Arif Maulana kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Dear Pelamar CPNS 2023: Jangan Tunda Submit, Lakukan Sekarang! Waktunya Tinggal Sehari LagiPendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang sampai 11 Oktober Pukul 23.59 WIB, Peserta Belum Submit dan Resume? Ada Peringatan Nih dari BKN

Dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2023 pada Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 68 menjelaskan larangan saat melakukan kampanye. Seperti kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, iring-iringan, deklarasi secara ramai, konvoi, juga mengundang massa pendukung baik di dalam maupun di luar ruangan.

“Ketentuan pelaksanaan kampanye itu dilarang menyelenggarakan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor, dan kegiatan lomba maupun kegiatan olahraga bersama,” jelas Aditya Arif Maulana.

Pria yang akrab disapa Adit itu mengatakan seperti pada pilwu tahun sebelumnya, kampanye diutamakan menggunakan media cetak disebar ke tempat umum dan media elektronik seperti Facebook dan lainnya. Kalau calon kuwu ingin kampanye tatap muka langsung, ada syaratnya.

“Boleh tatap muka. Tapi dibatasi 50 orang, harus mendapat izin dari kepolisian. Kalau melanggar itu, kepolisian dapat membubarkan kampanye tersebut,” terangnya.

Sementara untuk kampanye yang menggunakan black campaign, itu kaitannya dengan Undang-Undang ITE.

Pihaknya mempersilakan pengawas dan pelaporannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). “Silakan melaporkan ke APH untuk bisa menindak hal tersebut,” tuturnya.

Diketahui, Pilwu Serentak 2023 ini akan diikuti 100 desa di Kabupaten Cirebon. Saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi tanda gambar oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun masing-masing calon kuwu. Dari 9 sampai 13 Oktober 2023.

Baca Juga:Situs SSCASN Gangguan, Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru dengan PPPKGanjar Disambut Baik Para Ajengan di Jawa Barat, Pengamat Politik: Sinyal Bagus untuk Hadapi Pilpres 2024

“Penempatan tanda gambar juga diatur agar jangan menganggu tempat ibadah, tempat pendidikan, dan sarana umum milik pemerintah,” katanya.

0 Komentar