CIREBON, RADARCIREBON.ID- Parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Cirebon bertambah. Kali ini giliran PKS yang melakukannya. Sebelumnya sudah ada PKB dan Partai Buruh.
PKS sendiri melakukan pendaftaran bacaleg dengan serba angka 8. Nomor partai 8, dan mendaftar di tanggal 8 Mei pada pukul 08.08 WIB.
Rombongan PKS tiba di KPU Kota Cirebon disambut langsung Komisioner KPU Mardeko, Hasbi Falahi, Nur Dewi Kurniyawati, dan Dedi Haerudi.
BACA JUGA: Jamparing Research: Jelang Pemilu 2024 PKS Geser PDIP, Golkar Masuk Tiga Besar
Pada kesempatan itu Ketua DPD PKS Kota Cirebon, Karso, mengatakan, kehadiran mereka dalam rangka menghantarkan daftar BCAD kepada KPU.
“Alhamdulillah tepat pukul 08.08 WIB berkas pendaftaran BCAD kami serahkan ke KPU,” kata Karso.
Lebih jauh Karso menjelaskan, PKS mendaftarkan 35 personel BCAD dan sudah memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
Karso memastikan nama-nama BCAD sudah didaftarkan ke Silon. “Insya Allah selesai terverifikasi di Silon,” kata Karso.
BACA JUGA: Kumpulkan Bacaleg, PKS Kabupaten Cirebon Optimis Hadapi Pemilu 2024
Ia berharap PKS, KPU, dan Bawaslu bisa sinergi dengan baik menghasilkan pemilu yang jujur dan adil tanpa ada masalah apapun.
“Terima kasih KPU, Bawaslu atas kehadirannya,” tandasnya.
Sementara Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan, pukul 08.08 WIB pihaknya menerima pengajuan nama bacaleg dari PKS. Mardeko menjelaskan, KPU sudah mengecek Silon dari PKS dan sudah muncul.
“Saat pendaftaran sebetulnya kami hanya menerima berkas asli hanya 2. Pertama formulir B , dan formulir B bakal calon yang sudah ditandatangani dan stempel basah,” katanya.
BACA JUGA: Bertambah, Partai Buruh Daftarkan 20 Bacaleg ke KPU Kota Cirebon
“Selain itu, yang kami cek juga terkait tanda tangan DPP partai politik. Dan informasinya SK persetujuan dari DPP sudah ada,” sambung Mardeko
Sementara itu mengenai syarat administrasi bakal calon, mulai berkas dan syarat KTP sudah lengkap dan 100 persen ter upload dan terpenuhi. “Saat ini kami sudah melakukan pengecekan dan akan memberikan tanda terima,” ujar Mardeko.
Selanjutnya, menurut Mardeko, mulai tanggal 15 Mei -23 Juni 2023 adalah masa verifikasi mengecek keabsahan dokumen, seperti ijazah apakah ada legalisir atau tidak. “Kalau yang belum dilegalisir maka mohon dilegalisir selama masa verifikasi,” katanya.
Komentar