Polisi Amankan Dukun Pengganda Uang Asal Kertajati

0 Komentar

MAJALENGKA – Dukun palsu dengan modus bisa menggandakan uang diamankan Satuan Reserse Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Majalengka. Dalam ekspos kasus yang dilaksanakan di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (3/2) terungkap identitas dukun tersebut berinisial JS (48) warga Kecamatan Kertajati.

“Sabtu, (29/2) sekira pukul 05.00
WIB polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah teman wanitanya di Kecamatan
Dawuan,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Kronologi penangkapan, bermula
ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli
uang rupiah yang diduga palsu dalam jumlah cukup besar, Jumat (28/2) di sekitar
wilayah Kecamatan Jatitujuh.

Baca Juga:Bupati Karna Lantik Empat Kepala Dinas7 Bulan Buron, 4 Pelaku Pengeroyokan Takluk

Setelah diselidiki, pelaku sempat
pergi ke daerah Jawa Tengah bersama teman wanitanya bernisial BT. Sepulangnya
dari Jawa Tengah diketahui kembali ke rumah teman wanitanya. Maka polisi dengan
cepat menyergapnya.

Dari tangan pelaku ditemukan uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar dan uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 1 lembar. Saat dilakukan penggeladahan ditemukan juga uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 704 lembar yang diduga palsu di dalam tas cokelat.

Tidak hanya itu, polisi menyita senjata air shoftgun yang menurut pengakuan tersangka untuk jaga diri. Juga, ditemukan perangkat untuk melakukan praktik perdukunan.

“Adapun uang yang diduga palsu tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 5.000.000 dari seseorang berinisial T alias AD, penduduk Indramayu,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka uang rupiah yang diduga palsu tersebut akan digunakan dalam kegiatannya menjadi dukun pengganda uang. Sudah dua kali melakukan praktik dukun penggandaan uang dengan dua orang yang sudah menjadi korban.

Kedua korban dukun palsu tersebut yakni Ade, penduduk Kabupaten Subang yang menderita kerugian Rp 40.000.000 dan Nana penduduk Kabupaten Indramayu dengan  kerugian Rp 10.000.000.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (bae)

0 Komentar