Polisi Bekuk Belasan Anggota Geng Motor

Polisi Bekuk Belasan Anggota Geng Motor
GENG MOTOR : Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang beserta jajaran, saat menggelar konferendi pers, Selasa (1/12). UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Polres Indramayu berhasil mengamankan 16 orang anggota geng motor Moonraker, usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda.
Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan itu berhasil diamankan, seperti gir rantai, celurit, batu bata dan kayu balok.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, menjelaskan, kasus ini terjadi pada 13 November 2020 pukul 17.30. Kejadian berawal ketika 16 orang anggota geng motor Moonraker melihat ada seorang pemuda yang memakai baju beratribut geng motor XTC. Hal itu terjadi di SPBU Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
“Mereka (pelaku, red) melakukan kekerasan terhadap korban karena tersinggung melihat korban memakai baju dari geng motor lainnya,” kata Hafidh, didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12).
Dikatakannya, sebanyak 16 anggota geng motor Moonraker itu mengeroyok korban. Bahkan, aksi pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan alat berupa gir rantai, celurit, batu bata dan kayu balok. Korban yang harus menghadapi perlawanan tidak seimbang hanya bisa pasrah.
Akibat peristiwa itu, korban yang bernama Budi (20), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu mengalami luka parah. Polisi yang menerima laporan mengenai kejadian tersebut kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku. Yakni, AGS (17) dan WTO (16).
Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku yang masih kabur. Yakni, ALB (16), FDL (20), RVL (17) dan RSKR (18). Tak hanya itu, polisi juga masih mencari sepuluh pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (oet) 
 

0 Komentar