Polisi Ringkus Dua Warga Pekalangan

Polisi Ringkus Dua Warga Pekalangan
BARBUK: Barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi. ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
CIREBON – Dua warga Kelurahan Pakalangan, Kecamatan Pakalipan, Kota Cirebon diringkus polisi. Pria berinisial BS (39) dan MS (39) tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon saat mengambil narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Mereka tertangkap tangan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Gang Pilang Tonggoh, Minggu siang (12/9) sekitar pukul 14.30 WIB,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Pengungkapan itu, bermula saat penyidik Sat Res Narkoba melakukan patroli. Mereka kemudian mendapati BS yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkoba (residivis). Polisi curiga dengan gelagat BS dan temannya berinisial MS.
Kedua pelaku kemudian diikuti. Benar saja, mereka tampak mengambil sesuatu yang mencurigakan. Polisi kemudian menggerebek keduanya. Setelah digeledah dari tangan mereka ditemukan satu paket sabu-sabu. “Dari tangan mereka terbukti ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram,” jelasnya.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun mengakui barang haram tersebut miliknya yang baru diambil. “Pengakuan BS, sabu-sabu didapat dari pria berinisial B yang alamatnya tidak jelas. Dia membeli satu paket, setengah untuk dijual dan setengah lagi dipakai sendiri,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 127 hurut A (ayat) 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)  

0 Komentar