Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu

ladang gandum di china
REKOR: Sebuah ladang pertanian di Daerah Otonom Mongolia Dalam, Tiongkok, masuk buku rekor World Record Certification Agency. FOTO: XINHUA/ANTARA
0 Komentar

KUNINGAN – Tim penyidik dari Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Turut disita barang bukti sabu 130 gram senilai Rp100 juta lebih.
Empat pelaku tersebut berinisial IP alias Pongpet (37) warga Kecamatan Cilimus, EHP (25) dan N (29) warga Kecamatan Maleber serta bandar besar berinisial DAS (29) warga Kesambi, Kota Cirebon. Keempat pelaku dihadirkan dalam gelar ekspose di Aula Mapolres Kuningan, kemarin (20/7).
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini bermula dari tertangkapnya salah satu tersangka warga Maleber. Kemudian berantai terungkap pula bandar besarnya seorang warga Kesambi, Kota Cirebon.
“Dari penangkapan tersebut, kami amankan barang bukti 130 gram sabu senilai Rp 100 juta lebih,” ungkap AKBP Lukman didampingi Waka Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arief Budi Hartoyo.
Lebih lanjut dikatakan Lukman, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bentuk paket kecil siap edar. Rencananya, mereka akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kuningan, Cirebon dan sekitarnya. Pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak itu terbilang paling besar di tahun 2020 ini.
Rupanya, kata Lukman, masa pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Mereka beranggapan pemerintah tengah sibuk menangani Covid-19, termasuk petugas kepolisian.
“Namun kami buktikan kami tidak lengah. Komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan kini dibuktikan dengan menangkap empat kawanan pengedar dan bandarnya sekaligus,” tegas Lukman.
Atas perbuatan tersebut, kata Lukman, keempat pelaku kini dijebloskan ke tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fik)

0 Komentar