Polisi Ringkus Oknum Wartawan Nyabu

Polisi Ringkus Oknum Wartawan Nyabu
Mar'atus Triana Putri berlatih di Dinding Panjat FPTI Kota Cirebon, Komplek Sport Hall Bima, sebelum ke Pelatda.   --FOTO: TATANG RUSMANTA/RADAR CIREBON
0 Komentar

KUNINGAN – Penyidik dari Satres Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang oknum wartawan berinisial THA alias RY (42). Warga Kecamatan Cigandamekar itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengungkapkan, tersangka THA alias RY ditangkap di pinggir jalan baru Ancaran pada akhir pekan lalu bersama temannya berinisial MS alias Lauk (40) warga Kadugede. Penangkapan THA adalah hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mengetahui kebiasaan tersangka mengonsumsi barang haram tersebut.
“Selama ini tersangka THA memang salah satu target operasi (TO) kami berdasarkan informasi dari masyarakat. Hingga akhirnya kami lakukan penangkapan di Jalan Baru Ancaran. Dan benar ditemukan barang bukti satu linting ganja di saku celananya. Kemudian kami kembangkan penggeledahan di rumahnya di daerah Cigandamekar. Ternyata kami kembali temukan satu paket narkoba jenis sabu berikut alat hisap,” ungkap Lukman saat ekspos di mapolres,kemarin (22/6). Hadir pula Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arief Budi Hartoyo.
Lukman menambahkan, atas temuan tersebut tersangka THA dan kawannya pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan. Keduanya lalu menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus tes urin. Ternyata hasil tes urin pun menyatakan tersangka THA dan temannya positif menggunakan sabu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 111 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami pun kini tengah mengejar orang penjual barang haram tersebut yang sudah diketahui identitasnya, semoga secepatnya bisa kita tangkap dan jebloskan ke penjara,” tegas Lukman.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan enam kasus narkoba lain yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan selama kurun waktu dua bulan terakhir. Total ada tujuh kasus Narkoba berhasil ditangkap petugas dengan total pelaku berjumlah 10 orang, termasuk sekelompok ibu-ibu paruh baya yang ditangkap petugas saat sedang pesta sabu.
“Selama dua bulan terakhir ini kami berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba, dengan total barang bukti sabu seberat 1,75 gram, ganja 9,52 gram, tembakau gorila 10 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang seperti trihexiphenidul, tramadol dan lainnya. Satu lagi yang menonjol dalam pengungkapan kasus kali ini adalah penangkapan tiga ibu-ibu rumah tangga di Desa Kalimanggis yang tengah pesta sabu-sabu,” ungkap Kapolres.

0 Komentar