Polisi yang Membunuh George Floyd Diancam Hukuman 12,5 Tahun Penjara

Polisi yang Membunuh George Floyd Diancam Hukuman 12,5 Tahun Penjara
TATANG ASYARI/RADAR KUNINGAN PEDULI: 375 Foundation feat Milenial Corner Kuningan, menggulirkan Baksos Gerakan 1.000 Nasi Kotak, Selasa (26/5).
0 Komentar

Petugas polisi yang bertanya, Thomas Lane berkata, “Aku khawatir tentang gangguan delirium.” Delirium yang dimaksud di sini adalah kondisi di mana para petugas kepolisian terlibat dalam kematian orang yang ditangkap.
Jaksa juga mencatat, “tidak ada dari tiga petugas polisi lainnya yang bergerak dari posisi mereka.” Pihak jaksa juga menulis bahwa hasil otopsi menunjukkan tidak adanya temuan fisik yang mendukung diagnosis asphyxia traumatik atau pencekikan.”

Mereka mengatakan Floyd punya kondisi penyakit bawaan seperti arteri koroner dan sakit jantung juga hipertensi yang mana tindakan petugas yang menindih leher Floyd dengan lutut menjadi kontribusi bagi kematian pria asal Houston itu.
Pengacara Freeman pada Jumat mengatakan dia telah menemukan bukti yang sesuai untuk mengajukan tuntutan sejak kemarin sore tetapi tidak menentukan apa bukti baru itu. Jika dia terbukti bersalah dan didakwa dengan hukuman negara, Chauvin akan menjalani masa tahanan selama 25 tahun dengan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga dan bertambah 10 tahun atas dakwaan tingkat kedua, pembunuhan tidak berencana.
Benjamin Crump, seorang pengacara yang mewakili keluarga Floyd, menyebut penangkapan Chauvin merupakan “langkah menuju keadilan.” “Sekarang, petugas yang berdiri (dalam video terlihat) dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan George juga perlu ditangkap dan didakwa juga,” tulis Crump. (yud/associated press)

0 Komentar