Polresta Gencar Razia Miras

Polresta Gencar Razia Miras
SITA MIRAS: Polisi mengamankan sejumlah botol miras di Arjawinangun. FOTO: IST
0 Komentar

 
CIREBON – Tidak pernah bosan, Sat Narkoba Polres Kota (Polresta) dalam memberantas peredaran minum keras (miras). Meskipun dengan hasilnya hanya beberapa botol miras, namun anggota rutin melaksanakan razia.
Seperti yang dilakukan pada Kamis siang (16/7). Petugas Sat Narkoba kembali menemukan miras dari operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sedikitnya, ada sekitar 9 botol miras tradisional berhasil disita petugas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, satu persatu warung yang diduga menjual miras di wilayah Kecamatan Ciledug dan Arjawinangun didatangi anggota Sat Narkoba.
Benar saja, dalam upaya menekan peredaran miras itu, anggota berhasil menemukan beberapa botol miras miras tradisional. “Di warung milik AF (24) di Desa Ciledug, anggota berhasil mengamankan 5 botol miras jenis ciu. Kalau di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun anggota mengamankan 4 botol miras jenis ciu dari warung milik HD (32),” jelasnya.
Semua miras tersebut kemudian disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan yang menjual dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras. Menurutnya, meskipun hasilnya tak seberapa. Namun, upaya yng dilakukan oleh anggota merupakan rutin untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Dia mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran miras oplosan yang ada di Kabupaten Cirebon. “Kalau ada dan mengetahui ada yang menjual miras, segera informasikan kepada kami,” pintanya. (cep) 

0 Komentar