PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Dimulai 6 Juni 2023: Dokumen Apa Saja dan Jadwal Lengkapnya Simak di Sini

ppdb sma jawa barat
PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Dimulai 6 Juni 2023. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

3. SLB

Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum

Tahap 2: 26, 28 dan 30 Juni 2023

1. SMA

-Jalur Zonasi

2. SMK

-Jalur Prestasi

-Rapor Umum

BACA HJUGA: IBU RUMAH TANGGA BUKA USAHA, Pinjam KUR Mandiri 2023, Yuk Siapin KTP, Cicilan Ringan!

Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.

Baca Juga:KOK GITU SIH? Maskapai Masih Lelet Angkut Jamaah Haji 2023, Simak Pernyataan KemenagKUTU RAMBUT DAN KETOMBE HENGKANG dengan Minyak Zaitun, Simak Caranya di Sini

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yakni:

-Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI).

-Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

-Berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar.

Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

2. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB).

3. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

Baca Juga:AUTO LOLOS PPDB SMA, Jawa Barat Mulai 6 Juni 2023: Ini Jadwal, Tahapan, dan Dokumen yang Harus DisiapkanPROFIL DAN KARIR POLITIK GOTAS DI PDIP, Orang Lama yang Kini Segel Kantor PDIP Kabupaten Cirebon

4. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center/pusat sumber SLB.

0 Komentar