Progres Drainase Trotoar Karsil di atas 50 Persen

Progres Drainase Trotoar Karsil di atas 50 Persen
Pengecoran permukaan trotoar di Jl Siliwangi untuk keperluan stamp motif, Kamis (19/11). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Progres pengerjaan proyek penataan drainase dan trotoar Jalan Kartini-Siliwangi, diklaim telah mencapai lebih dari 50 persen dari volume pekerjaan keseluruhan. Meski demikian, Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang (PUPR) belum menyalurkan termin pembayaran kepada pihak kontraktor pelaksana
Kepala Seksi Jaringan Jalan Primer Dinas PUPR Kota Cirebon Eko Budiyanto SE MM mengatakan, saat ini, seluruh ruas Jalan Siliwangi yang menjadi lokus proyek tersebut, sudah tidak ada lagi pekerjaan konstruksi berat, dan siap ke tahap finishing.
“Yang di ruas jalan Siliwangi itu semua sudah mengarah ke finishing, ada yang sudah sampai finishing cat dan coating permukaan trotoar. Ada juga yang sedang pengecoran untuk proses stamping panel motif permukaan,” ujar Eko, kepada wartawan, Kamis (19/11).
Untuk motif panel stamping permukaan trotoar, sesuai disain perncanaan bakal terdapat setidaknya empat motif. Yakni motif susunan batu, motif urat kayu, serta motif batik beragam corak.
Sedangkan, untuk ruas jalan Kartini, proses pekerjaan yang tengah dilakukan saat ini masih dalam proses konstruksi berat, seperti penggalian, pengerukan hingga penembokkan saluran drainase, baru kemudian dilanjutkan ke tahap finishing.
Terkait belum tersalurkannya pencairan termin kepada pihak kontraktor, hal ini bukan disebabkan oleh faktor kesediaan uangnya. Pihaknya menunggu pihak kontraktor menyusun berkas persyaratan administrasi yang mesti dilengkapi sebelum diajukan.
“Kalau dananya sebetulnya ready, karena ini sumbernya murni dari APBD kota. Memang dari pihak kontraktornya belum mengakukan berkas peryaratan untuk pencairan termin pekerjaan,” sebutnya.
Eko menerangkan, untuk proses pencairan pembayaran termin, sesuai kontrak yang telah disepakati, termin pertama bisa mulai diajukan oleh pihak kontraktor ketika pekerjaan sudah mencapai progres 30 persen, dapat mengajukan pencairan pembayaran pekerjaan senilai 25 persen dari kontrak.
Untuk termin kedua, bisa mulai diajukan oleh pihak kontraktor ketika progress pekerjaan mencapai 70 persen, dapat mengajukan pencairan pembayaran senilai 65 persen. Sedangkan, termin ketiga bisa diajukan ketika pekerjana sudah selesai 100 persen, dibayarkan sisa seluruhnya sesuai penilaian konsultan dan PPHP.
Melihat progress pekerjaan proyek yang terus tumbuh tersebut, pihaknya memperkirakan proyek yang dimulai sejak 31 Agustus 2020 tersebut optimis dapat selesai pada 28 Desember 2020 mendatang. (azs)

0 Komentar