PSBB di Kuningan, Warga Belum Patuh

karantina-wilayah-kuningan
Polisi menutup akses simpang empat Bandorasa.
0 Komentar

KUNINGAN – Sudah dua hari ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kuningan diberlakukan, sejak Rabu lalu (6/5). Kendati demikian, terpantau masih saja banyak warga berkeliaran di jalan, padahal sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Di hari pertama pemberlakukan PSBB, petugas dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP, berjaga di sejumlah titik penjagaan melakukan pemblokadean jalan. Salah satunya tampak di depan Rest Area Cirendang yang ditutup tepat mulai pukul 16.00 WIB. Sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Juklak Juknis PSBB Kuningan.
Meski jalan sudah ditutup sebagaimana pemberlakuan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) sebelum PSBB, tetap saja banyak warga berkeliaran di jalan. Walaupun tak sedikit di antara mereka diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu. Seperti petugas medis, petugas keamanan, angkutan logistik, dan beberapa lainnya.
Tak jarang saat pemberlakukan hari pertama PSBB ini, ada warga yang memaksa melintas tanpa alasan yang jelas. Bahkan dari pantauan Radar Kuningan , tak sedikit pula pengendara yang tidak memakai masker, sehingga saat melintas langsung diingatkan petugas.
Di jalur pertigaan Rest Area Cirendang, untuk kendaraan roda dua dan empat yang datang dari arah Jalaksana-Kramatmulya, diminta untuk berbelok ke arah timur menuju Kasturi-Kedungarum. Sebagian lainnya diarahkan menuju Gunungkeling-Cigugur, bahkan ada pula yang berputar balik.
Sementara bagi kendaraan yang terjebak dari arah Cijoho, terpaksa harus kembali dan mencari jalan keluar dari Cijoho. Kebijakan tersebut tak lain hanya untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, dalam rangka mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kuningan.
Kasi Dal Ops Dishub Kuningan Dede Suparman yang kebetulan berjaga di posko Rest Area Cirendang, menjelaskan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Kuningan baru dimulai Rabu kemarin. Penerapan PSBB dilakukan dengan cara menutup akses jalan di beberapa titik.
“Iya sekarang sudah ditutup mulai jam 4 sore, tidak bisa masuk maupun keluar dari akses ini. Kecuali kalau ada kendaraan angkutan sampah, logistik bahan pangan, petugas medis dan beberapa kriteria yang lain,” katanya.
Dia menyebut, secara teknis pemberlakuan PSBB tak jauh berbeda dengan penerapan KWP (Karantina Wilayah Parsial) yang sudah diberlakukan di Kuningan sejak beberapa pekan lalu. Sebab, siapa pun tak boleh melintas ketika jam PSBB diberlakukan.

0 Komentar