PT KAI Daop 3 Cirebon Bersama IRPS Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PT KAI Daop 3 Cirebon Bersama IRPS Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
KAI Daop 3 Cirebon Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Foto:RadarCirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 3 Cirebon Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Kepolisian Cirebon Kota, Sabtu (25/03/2023).

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

Baca Juga:Jaga Bumi Gandeng Volta, Telkomsel Hadirkan Program Bundling Motor ListrikHati-hati, Saat Sahur Hindari Makanan Tinggi Garam dan Lemak Jenuh

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,”kata Ayep Hanapi Manager Humas Daop 3 Cirebon.

Kegiatan Sosialisasi dengan membentangkan Spanduk Himbauan Keselamatan, Pemberian Flyer Keselamatan dan 100 Paket Takjil buat para pengguna jalan yang melewati Pintu Perlintasan tersebut.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

0 Komentar