Puluhan Pelanggar Prokes Ditindak

Puluhan Pelanggar Prokes Ditindak
OPERSI YUSTISI: Petugas kepolisian dari Polsek Jatibarang menjaring pengguna jalan yang tidak memakai masker, kemarin. ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
JATIBARANG- Gugus tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 di setiap kecamatan gencar menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes). Tidak terkecuali, Polsek Jatibarang. Kapolsek bersama jajarannya melakukan operasi yustisi dengan sasaran pengguna jalan di Jalan Raya Bulak, Selasa (2/2).
Dalam operasi yustisi tersebut, sedikitnya 42 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring razia. Mereka, semuanya tidak memaki masker saat keluar rumah. Alasannya, mulai dari buru-buru sampai jarak yang dekat saat beraktivitas.
Dalam operasi itu, petutas memberikan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial, serta memberikan masker untuk dipakai.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Alka Nurani SH menegaskan, operasi yustisi yang digelar jajarannya adalah upaya pendispilinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Komitmen kami dan Satgas Pencegahan Covid-19 di tingkat kecamatan untuk tidak henti mendisiplinkan warga yang lalai memakai masker. Sudah sangat sering diingatkan oleh petugas tapi masih banyak yang tidak pakai masker, kita tindak terus diberikan masker untuk dipakai,” ujarnya.
Selain memberi masker, Lanjut Alka, dalam kegiatan tersebut, unit Binmas dan anggota lainnya secara langsung mengedukasi masyarakat yang masih saja mengabaikan aturan prokes. “Kita terus melakukan edukasi masyarakat agar menerapkan prokes 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Karena tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes, penanganan Covid-19 akan berlangsung lama,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya pantang menyerah untuk melakukan operasi yustisi dan mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan prokes 3M.
Sementara itu, warga Jatibarang Heru mengatakan, operasi yustisi yang gencar dilakukan Satgas Pencegahan Covid-19 tingkat kecamatan menunjukan keseriusan pemerintah untuk memutus penyebaran virus.
Meskipun telah ada vaksin yang dapat digunakan sebagai penangkal virus corona, akan tetapi penerapan prokes jadi cara yang cukup baik dalam mutus penyebaran virus corona.
“Saya dengar Indramayu kembali zona merah, ini sangat memprihatikan. Untuk itu, saya mendukung operasi yustisi  dalam rangka penerapan disiplin prokes 3M dengan memakai masker, mencuci tangan dan mengindari kerumunan,” pungkasnya. (oni)

0 Komentar