Rapat, Bahas Kucuran Dana Rp22 M

Rapat, Bahas Kucuran Dana Rp22 M
Rombongan pelaku pariwisata berfoto di depan gedung BAT, Kamis (20/8). Foto: Apridista Siti Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon mendapat bantuan Rp22 miliar untuk sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Namun, keputusan ada di tangan kepala daerah. Apakah akan menerima bantuan tersebut, atau memutuskan tidak menindaklanjuti.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengatakan, adanya kepercayaan dari pemerintah pusat terhadap Kota Cirebon tentunya sangat membanggakan. Apalagi di Jawa Barat hanya empat daerah yang mendapatkan kucuran dana tersebut. “Iya benar dapat anggaran,” kata Wawali, Minggu (18/10).
Hanya saja wawali belum bisa menjelaskan detil alokasi dana tersebut. Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) juga masih menggodok.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pariwisata DKOKP, Wandi Sofyan juga  belum bisa menjelaskan detil dari bantuan ini. Sebab, Senin (19/10) baru akan dibahas. “Betul, tapi pembahasan nanti hari Senin,” ujarnya.
Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk dalam kategori penerima hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp 277,4 miliar. Termasuk Kota Cirebon.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan dari total anggaran hibah pemerintah pusat, ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria sebagai penerima alokasi.
Keempat daerah tersebut ialah Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp 100 miliar, Kota Bogor Rp 73 miliar, Kota Cirebon Rp 22 miliar, Kabupaten Bogor Rp 80 miliar.
Dikatakan Dedi, Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.
“Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp 277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi,” kata Dedi kepada wartawan di Bandung.
Secara prinsip, ungkap dia, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal. Di antaranya, memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.
Menurutnya, dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus UMKM, koperasi dan melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal. (abd)

0 Komentar