Rekrutmen TKSK Diduga Bermasalah

Rekrutmen TKSK Diduga Bermasalah
0 Komentar

 
 
SUMBER – Program bantuan sosial di Kabupaten Cirebon kembali disorot. Bukan saja dalam proses penyalurannya, rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga ikut disoal. Diduga rekrutmen itu tidak selektif dan tidak memenuhi syarat. Namun, tetap direkrut.
Ketua Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan, Wili Muhdi mengatakan, hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan masalah terkait BPNT. Bahkan, dalam penyelenggarannya  melanggar aturan. Seperti, rekrutmen TKSK. Banyak ditemukan TKSK yang tidak memenuhi syarat, namun tetap direkrut.
“Karena itu, kami menilai Dinas Sosial dan pihak kecamatan tidak selektif. Bahkan banyak melanggar pedoman umum (Pedum) yang menjadi acuan dasar program pemerintah pusat ini,” kata Wili dalam rilisnya, kemarin (4/11).
Ia mengungkapkan, ada salah satunya TKSK di Kecamatan Pangenan dengan inisial Y yang umurnya sudah di atas 35 tahun. Sementara yang bersangkutan berdomisi di Kecamatan Gunungjati. Kemudian TKSK Astanajapura dengan inisial J yang umurnya sudah 50 tahun.
“Padahal dalam pedumnya jelas persyaratan menjadi TKSK itu umur minimal  20 tahun dan maksimal 35 tahun. Kemudian diatur juga TKSK harus domisili di wilayah kecamatan setempat. Sementara orang pribumi tidak dilirik, malah merekrut orang luar kecamatan,” terangnya.
Selain itu, sambung Wili, ada juga yang kuwu direkrut juga menjadi TKSK. Bahkan, ada pegawai Satpol PP di tingkat kecamatan di Kecamatan Susukanlebak menjadi TKSK. Ia menduga pegawai Satpol PP itu telah menjadi pengepul para e-warung setempat untuk pembayaran komoditi pangan dalam BPNT.
“Sudah saya pegang bukti-buktinya. Bukti transfer untuk pembayaran komoditi pangan dari para e-warung ke TKSK yang bersangkutan. Ini kan jelas banyak oknum yang ‘bermain’,” bebernya.
Sementara itu, aktivis yang konsen menyikapi program BPNT, Samsul Arif menjelaskan, penyelenggaraan program BPNT sudah diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Pedum BPNT. Artinya, pedum ini harus menjadi acuan atau dasar diselenggarakannya bantuan sosial tersebut.
“Dalam Pedum BPNT Pasal 9 tentang Persyaratan Menjadi TKSK telah diatur. Yakni, usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 35 tahun. Kemudian bukan PNS, anggota TNI atau Polri atau anggota legislatif. Terakhir, berdomisili dan atau memiliki KTP di wilayah kecamatan setempat,” imbuhnya.

0 Komentar