Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
FILE - In this March 7, 2020 file photo, workers disinfect the ground around the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia after authorities emptied Islam's holiest site for sterilization over fears of the new coronavirus. This was supposed to be Saudi Arabia's year to shine as host of the prestigious G20 gathering of world leaders. Instead, due to the pandemic, the gathering this November will likely be a virtual meet-up, stripping its host of the pomp that would have accompanied televised arrivals on Riyadh's tarmac. Even the upcoming hajj pilgrimage faces the possibility of being canceled or dramatically pared down. (AP Photo/Amr Nabil, File)
0 Komentar

CIREBON – Sesuai Peraturan Presiden 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon siap melaksanakan ketentuan relaksasi tunggakan iuran.
Diharapkan, kebijakan relaksasi ini dapat meringankan beban masyarakat yang merupakan peserta JKN-KIS terutama yang terdampak pandemi ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan SE MSi mengatakan, peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling lama sebanyak enam bulan.
Sisa tunggakan yang ada akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021. Sehingga status kepesertaannya tetap aktif, apabila secara rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulannya.
Dilaksanakannya ketentuan relaksasi tunggakan iuran JKN-KIS bagi peserta menandakan pemerintah hadir membantu masyarkat di tengah pandemi covid-19. Mengacu pada ketentuan Preaturan presiden sebelumnya, peserta JKN-KIS yang menunggak apabila ingin mengaktifkan kembali pesertaannya harus melunasi tunggakan sesuai dengan bulan tunggakan atau maksimal 24 bulan tunggakan.
Dia juga menyarankan peserta dapat menggunakan aplikasi yang telah tersedia seperti aplikasi Mobile JKN, aplikasi Edabu dan aplikasi SIPP ataupun melalui care center di 1500400 untuk mendapatkan relaksasi tunggakan iuran ini.
Dari peraturan presiden tersebut ketentuan mengenai iuran Peserta JKN-KIS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I ialah sebesar Rp150 ribu. Sedangkan untuk kelas II sebesar Rp100 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu.
Khusus untuk peserta PBPU dan BP Kelas III, selama tahun 2020 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah pusat sebesar Rp16.500 dan untuk tahun 2021 sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya membayar sebagian saja.
Sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 cakupan kepesertaan program JKN-KIS di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Cirebon telah mencapai 4.274.282 jiwa (77% dari jumlah penduduk wilayah kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu).
Jumlah peserta JKN-KIS tersebut diimbangi oleh 418 fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 47 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang telah bekerjasama. “Penagihan iuran kami harapkan berjalan maksimal di lapangan. Hingga kini kolektivitas pembayaran iuran di area Cirebon ada di angka 64 persen untuk peserta mandiri,” tukasnya. (apr)

0 Komentar