Resmi Direkomendasikan: Syarat Istithaah Kesehatan sebelum Pelunasan Biaya Haji, Bisa Berlaku Tahun 2024

jamaah haji indonesia
Resmi Direkomendasikan: Syarat Istithaah Kesehatan sebelum Pelunasan Biaya Haji, Bisa Berlaku Tahun 2024. Foto: Dok Kemenag.
0 Komentar

Ia menjelaskan, di Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” beber Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Ia mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

Baca Juga:Mengenal 6 Merk Kosmetik Wardah yang Bikin Wajah Cerah Dalam Waktu Singkat, Wajah Bersih dan Glowing, Sudah Diakui di Mana-manaUpdate Harga BBM Hari Ini 10 September 2023, Pertamax Naik Rp900 Per Liter

Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan.

“Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,” terang Hilman.

“Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman, Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi Berita Acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji.

Jamaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istithaah sementara dan tidak istithaah tetap/permanen.

Jamaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya. Sementara jamaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” bebernya.

Baca Juga:Pakai Air Mawar Viva sebagai Toner atau sebagai Campuran Masker: Cerahkan Wajah Dalam Waktu Singkat, Ini Cara Bikin dan Cara PakainyaIni Dia Tips dan Resep Memasak Nasi Tutug Oncom yang Gurih Nikmat Khas Sunda

Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jamaah haji. (*)

0 Komentar