Ribut Nikah Siri Bisa Punya KK

Ribut Nikah Siri Bisa Punya KK
0 Komentar

CIREBON- Sejak kemarin heboh. Pasangan yang menikah siri disebutkan bisa memiliki Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut sesuai dengan Pernyataan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan pasangan nikah siri bisa membuat KK.
Ia menegaskan semua penduduk Indonesia wajib terdata di KK. “Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, kemarin (7/10).
Tapi, lanjutnya, hal ini bukan berarti Kemendagri melegitimasi pernikahan siri. Dia menegaskan bahwa Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan yang menikah secara siri.
“Dan Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri. Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam KK akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” tegasnya.
Dia mengatakan Dukcapil juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Yakni membawa surat pernyataan tentang pernikahannya. “Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” katanya.
Lalu, bagaimana respons di daerah? Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Drs H Atang H Dahlan mengatakan secara aturan memang memungkinkan. “Kalau Pak Dirjen (Zudan Arif Fakrulloh) ngomong begitu, mungkin kita bisa implementasikan,” kata Atang saat dikonfirmasi Radar Cirebon kemarin.
Lebih jauh Atang menjelaskan, kasus nikah siri yang bisa tercatat di Kartu Keluarga adalah untuk pernikahan gadis dan jejaka. Atau gadis dengan duda, maupun jejaka dengan janda yang menikah tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketika pasanga nikah siri tersebut membuat Kartu Keluarga, nantinya akan diberikan tulisan nikah belum tercatat. Atau, kawin belum tercatat. Tetapi untuk nikah siri istri kedua, ketiga, dan seterusnya, Atang menegaskan itu tidak bisa.
Terkait persyaratan, Atang mengatakan cukup mudah. “Syaratnya mudah. Tinggal datang ke kantor Disdukcapil bawa saksi 2 orang dan mengisi blangko atau SPTJM,” jelasnya. SPTJM adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

0 Komentar