Rumitnya Aset CSI

Rumitnya Aset CSI
0 Komentar

Perjalanannya hingga hari ini, ribuan orang pun menanti uangnya kembali. Salah satunya ID (46) warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. “Saya baca di Radar katanya akan ada pengembalian. Bagus nih Pak Kajari yang baru bikin pernyataan soal CSI. Jadi kita jadi tahu lagi nih prosesnya. Saya sih bergarap segera terealisasi,” kata ID, kemarin.
Ia mengatakan saat ini masih banyak nasabah yang menunggu pembagian aset CSI. “Jujur sampi saat ini belum ada informasi yang jelas kapan aset tersebut akan dilelang dan uangnya akan dikembalikan kepada kami nasabah. Kami sudah menunggu lama, sudah menanti dari tahun ke tahun tapi belum ada kejelasan. Banyak yang kini terlilit masalah keuangan, terlilit utang dan lain-lain,” ungkapnya.
Menurutnya, komunikasi dan koordiansi masih sering dilakukan antara nasabah. Itu dilakukan untuk saling berbagi informasi dan perkembangan aset PT CSI yang saat ini ada di kejaksaan. Ia berharap uang yang diinvestasikan melalui CSI bisa kembali sepenuhnya dan bisa kembali menata hidupnya. “Ya kalau dapat uangnya paling untuk bayar utang, biar tenang hidup. Saya waktu itu Rp75 juta, uang keluarga itu. sekarang kapok. Cukup sekali tergiur investasi yang bunganya tinggi tapi akhirnya tidak jelas seperti ini,” sesal ID.
Dalam catatan koran ini, ada dua orang yang diadili dalam kasus ini. Yakni Iman Santoso dan Mohammad Yahya. Keduanya merupakan pimpinan CSI. Divonis 3 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. Kala itu dijatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar dengan subsider 5 bulan kuruangan penjara.
Vonis kurungan penjara lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut keduanya 10 tahun penjara, denda Rp12 miliar subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 59 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (dri)

Laman:

1 2
0 Komentar