Sah, APBD 2021 Capai Rp2,559 Triliun

pengesahan-apbd-2021
PENGESAHAN APBD: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuningan TA 2021 resmi disahkan DPRD Kuningan, kemarin (24/11).
0 Komentar

KUNINGAN–Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuningan TA 2021 resmi disahkan DPRD Kuningan, kemarin (24/11). Pengesahan APBD murni ini mencapai Rp2,559 triliun lebih. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail didampingi Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih MSi. Proses pengesahan APBD diikuti pula Bupati H Acep Purnama SH MH secara daring. Namun uniknya, di meja unsur pimpinan dewan tidak lagi ada papan nama Ketua DPRD Kuningan. Hal ini diduga, buntut atas pengumuman terkait pemberhentian Ketua DPRD Kuningan periode 2019-2024 Nuzul Rachdy SE, Selasa malam kemarin.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan Hj Neneng Hermawati menyampaikan, Anggaran Pendapatan Daerah sebelum pembahasan oleh Banggar DPRD Kuningan tercatat Rp2,102 triliun lebih, sesuai dengan nota pengantar RAPBD TA 2021 yang disampaikan Bupati Kuningan. Namun setelah mengalami pembahasan di Banggar DPRD Kuningan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pendapatan Daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp456 miliar lebih.
“Termasuk Anggaran Belanja Daerah sebelum dibahas oleh Banggar DPRD direncanakan sebesar Rp2,079 triliun lebih. Tapi setelah mengalami pembahasan di Banggar DPRD, Anggaran Belanja Daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp461 miliar lebih,” papar Neneng.
Pihaknya merinci, kaitan dengan Pendapatan Daerah TA 2021 sebesar Rp2,559 triliun lebih. Jumlah ini terdiri dari PAD Rp340 miliar lebih, Pendapatan Transfer Rp2,185 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp32 miliar lebih. “Kemudian Belanja Daerah TA 2021 totalnya sebesar Rp2,541 triliun lebih. Anggaran ini terdiri dari Belanja Operasi Rp1,835 triliun lebih, Belanja Modal Rp254 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp7,5 miliar lebih dan Belanja Transfer Rp444 miliar lebih,” ujarnya.
Lanjut dia, Anggaran Pembiayaan Daerah TA 2021 sebesar Rp18 miliar. Anggaran ini terdiri atas Pengeluaran Pembiayaan yang mencapai Rp18 miliar. “Dengan melihat perangkaan di atas, selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan selisih lebih atau surplus sebesar Rp18 miliar. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp18 miliar, terdapat selisih kurang atau defisit pembiayaan netto sebesar Rp18 miliar yang akan ditutup dari surplus rencana pendapatan daerah,” sebut Neneng.

0 Komentar