Sah, Indramayu Barat

Sah, Indramayu Barat
0 Komentar

Senada disampaikan Gubernur Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan dari Pemprov dan DPRD Jabar, surat pengajuan persetujuan akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan DPD RI.
“Prosesnya masih panjang. Tahapan selanjutnya kita akan kirim surat ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, DPR dan DPD RI. Sambil menunggu moratorium pemekaran dicabut, kita akan maksimalkan kajian kapasitas daerah. Supaya lebih siap. Suaya tujuan pembentukan DOB untuk efektivitas pelayanan masyarakat dapat tercapai,” terangnya.
Lebih lanju, Kang Emil mengungkapkan pihaknya menginginkan jumlah kabupaten kota di Jabar mencapai 40 kabupaten dan kota. Sampai saat ini, Provinsi Jabar telah memiliki 27 kabupaten dan kota. Sementara Jawa Barat kini memiliki lima CDPOB. Selain Kabupaten Inbar dan Bogor Timur, 3 daerah lainnya yaitu Kabupaten Sukabumi Utara, Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat yang telah disetujui Pemprov dan DPRD Jabar pada 4 Desember 2020.
Kang Emil menjelaskan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023. Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Kang Emil, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter.
Ketujuh parameter tersebut yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya berharap apabila pembentukan daerah persiapan terwujud dengan lancar, maka harapan kita semua efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan terwujud, terjadi percepatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik meningkat, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat dan tentunya kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat,” tandasnya. (kho)

0 Komentar