Salat Idul Fitri Masif Dilarang

salat-idul-fitri-masif-dilarang
Petugas kesehatan melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah virus Corona. FOTO: AP
0 Komentar

Menurutnya, jika merujuk pada edaran itu, pelaksanana Salat Id yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, disarankan untuk ditiadakan. Atau menunggu terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.
Untuk saat ini, fatwa MUI sendiri membolehkan diadakannya Salat Id berjamaah di masjid, musala, atau lapangan, dengan syarat-syarat tertentu. Di antaranya penyebaran virus Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat hari raya, kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (zona hijau).
Di Kota Cirebon sendiri, kata dia, status yang terjadi berdasarkan pemetaan dari Provinsi Jwa Barat, masih berada pada zona kuning, tapi pada daerah perbatasan di sekeliling Kota Cirebon seperti diketahui masih berada pada zona merah. Sehingga, pihaknya memerlukan kajian dan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak-pihak lain yang berkompeten.
“Untuk yang saat ini berlaku adalah di surat edaran walikota yang lama itu. Tapi, untuk perkembangannya, kita akan bicarakan dulu dengan Kementerian Agama (Kemenag) besok (hari ini). Baru keputusannya seperti apa, nanti kita informasikan lagi,” ungkapnya kepda wartwaan kemarin (19/5). (azs/rh/fin)

0 Komentar