Sambangi DPRD, Massa Gemma Tolak RUU HIP

Sambangi DPRD, Massa Gemma Tolak RUU HIP
PERNYATAAN SIKAP: Massa yang tergabung dalam Gemma menyerahkan pernyataan sikap penolakan RUU HIP pada DPRD Kabupaten Majalengka, kemarin. ALMUARAS/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA- Ratusan massa dari berbagai ormas Islam dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muslim Majalengka (Gemma) melakukan audensi dengan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, kemarin. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP).
Ketua GEMMA, Drs H Acep Saepudin MEd menyatakan RUU-HIP merupakan rumusan yang bertentangan dengan rumusan resmi Pancasila yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ditegaskan Ustad Acep yang juga Ketua PD Persis Kabupaten Majalengka, RUU-HIP merupakan upaya pengkaburan dan pengkebirian Pancasila dengan maksud untuk mengubah ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Indikasi ke arah tersebut terlihat sangat jelas dengan tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Hal tersebut menjadi bukti nyata beberapa kelompok memiliki kepentingan untuk kembali menghidupkan paham komunisme, Marxisme dan Leininisme,” tandas Dosen Universitas Majalengka ini.
Dibeberkan dia, gagasan dalam RUU-HIP yang diperas menjadi Trisila yang kemudian diperas lagi menjadi Ekasila adalah pengkhianatan terhadap Pancasila. Sebab, Pancasila sebagai norma fundamental harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tidak bisa dipisahkan.
“Jika pembahasan RUU-HIP tetap dilanjutkan, maka hal ini akan memicu konflik yang akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Ketua PD Salimah Kabupaten Majalengka, Hj Tjahyati Chandra Kasih SPd menyatakan bila RUU HIP disahkan maka akan berimbas kepada keluarga. Karena agama hanya jadi identitas dan budaya.
“Kami bukan tidak punya nyali untuk datang langsung ke DPR RI, tapi kami percaya kepada wakil rakyat di Majalengka bisa menyampaikan aspirasi kami untuk hentikan ide dan hapus RUU HIP. Jangan sampai hidupkan komunis kembali di tanah air,” tegasnya.
Senada, Ketua Syarikat Islam (SI) Ali Hambali menyatakan prihatin di saat negeri ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, muncul RUU HIP dengan tidak mencatumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. “Kami meminta dan mendesak hentikan pembahasan RUU HIP,” tandasnya.
Hal Senada diungkapkan Sekretaris PD PUI Kabupaten Majalengka, : DR Amin Ridwan MPdi. “Kami menolak dengan tegas pembahasan RUU HIP dan segera hentikan pembahahannya,” tandasnya.
Pernyataan sikap yang berisi 8 point ditandatangani sejumlah ormas dan elemen masyarakat. Selanjutnya Surat pernyataan dari Gemma diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi MM.

0 Komentar