Samsat Bebaskan Denda PKB

Kho-Samsat Haurgeulis Launcing Program Triple Untung2
TRIPLE UNTUNG: Kepala Samsat Haurgeulis H Deni Handoyo SSos MM bersama jajaran saat acara launching program Triple Untung, Sabtu (29/2). FOTO: KHOLIL IBRAHIM/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU-Kantor Pusat Pengelolaan
Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal
dengan Samsat Haurgeulis me-launching
Program Triple Untung, Sabtu (29/2).

Sebuah program pembebasan
pokok dan sanksi admistratif berupa denda pajak kendaraan bermotor yang
diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk menurunkan angka
Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Berlaku mulai 2 Maret
sampai 30 April 2020, Program Triple Untung ini sebagai upaya mewujudkan tahun
2020 sebagai tahun tertib adminstrasi data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:5 Rumah Warga Cimahi Terendam BanjirHeran Usulan Tak Direalisasi, Abrasi Sungai Ciwaringin Menahun

Kepala Samsat Haurgeulis, H
Deni Handoyo SSos MM mengajak masyarakat yakni para pemilik kendaraan bermotor
bisa memanfaatkan program Triple Untung ini. Pasalnya, melalui program ini para
wajib pajak memperoleh banyak keuntungan.

“Program ini pastinya
sangat ditunggu-tunggu oleh warga pemilik kendaraan bermotor karena bisa dapat
menikmati 3 keuntungan sekaligus dalam pembayaran pajak kendaraannya,”
terangnya didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan Nandang Juhaeni Permana SP,
Kasi Pendataan dan Penetapan Rana Nugraha Rayana SH MSi serta Staf Herman
Rahman saat menggelar konferensi pers di Kantor Samsat Haurgeulis.

Dijelaskan Deni, manfaat
pertama dari progam Triple Untung ini yaitu bebas pokok dan denda BBNKB ke 2
dan seterusnya. Kedua, bebas denda pajak kendaran bermotor dan ketiga bebas
tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.

Deni menerangkan,
pembebasan BBNKB II termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan
seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Pembebasan Denda pajak
kendaraan bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan
proses pembayaran pajak tahunan dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan
kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti
mesin.

Sedangkan pembebasan tarif progresif
pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama
atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan,
maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

“Syarat dan ketentuan dalam
program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai
kendaraan bermotor. badan, pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, pemda kabupaten/kota

0 Komentar