Sanksi Ringan sampai Berat

Sanksi Ringan sampai Berat
OPERASI YUSTISI: Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto bersama anggota tengah memakaikan masker kepada salah seorang warga, Selasa (15/9). FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU- Polres Indramayu bersama petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI menggelar operasi yustisi serentak, Selasa (15/9). Kegiatan dalam rangka penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker itu, dilaksanakan secara serentak di berbagai titik jalan umum strategis dan kerumunan warga di wilayah Kecamatan Indramayu.
Seperti di depan Toserba Yogya Jalan Jendral Sudirman, Terminal Indramayu, di depan Hotel Wiwi Perkasa Jalan DI Panjaitan dan di depan Pasar Daerah Indramayu. Kegiatan juga digelar di seluruh polsek jajaran Polres Indramayu. Razia tersebut juga dilakukan oleh tim mobile yang berkeliling ke sejumlah lokasi keramaian.
Dari kegiatan tersebut, sedikitnya 3.235 warga terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker. Mereka mendapatkan sanksi yang beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pelaksanaan kegiatan itu merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu Nomor 45 tahun 2020.
“Dengan operasi ini, diharapkan masyarakat selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas keluar rumah. Sehingga bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu,” kata Suhermanto.
Dari hasil razia itu, petugas gabungan berhasil menjaring 3.235 warga yang tidak memakai masker. Warga yang terjaring operasi itu rata-rata mengaku lupa, bahkan ada juga yang mengatakan tidak memiliki masker. “Sanksinya ada yang berupa sanksi ringan, sedang maupun berat,” kata Suhermanto.
Dijelaskan, dari 3.235 orang pelanggar itu, sebanyak 2.360 orang diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.
Selain itu, ada 315 orang yang diberikan sanksi sedang, berupa penjaminan kartu identitas sebanyak 315 orang dan kerja sosial sebanyak 546 orang. Sementara 14 orang yang diberikan sanksi berat berupa denda administrasi paling tinggi Rp100 ribu. Dari 14 orang pelanggar tersebut, total denda seluruhnya terkumpul Rp 645 ribu.
“Sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker itu sesuai dengan Perbup Indramayu Nomor 45 tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu, di Kecamatan Haurgeulis, operasi yustisi menyasar warga dan pengendara yang melintasi Jalan Raya Jenderal Sudirman tepatnya di depan Kantor Samsat Haurgeulis.
Petugas gabungan langsung menghentikan warga maupun pengendara yang tidak memakai masker. Memberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan mencatat identitas pelanggar.

0 Komentar