Sanksi Tegas bagi PNS yang Keluyuran

0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan memberi sanksi
aparatur sipil negara (ASN) yang keluyuran (Bepergian) saat kebijakan kerja
dari rumah berlangsung.

Keputusan PNS untuk bisa bekerja di
rumah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19
di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengancam,
akan memberi sanksi tegas kepada setiap ASN yang kedapatan keluyuran saat
menjalani kebijakan kerja di rumah. Pihaknya hanya memberi toleransi bagi ASN
yang bepergian keluar dengan tujuan membeli kebutuhan makanan dan berobat.

Baca Juga:Cegah Corona, Muspika Sukagumiwang Periksa TKI yang Baru PulangRupiah Berpotensi Tembus 15.500 per Dolar AS

“Tidak dibenarkan keluar rumah
kecuali untuk keperluan survival seperti membeli makanan, berobat, dan
lain-lain. Bila ketahuan ada yang melanggar akan diberi sanksi disiplin,”
kata Tjahjo, Selasa (17/3).

Tjahjo menjelaskan, bahwa sanksi
ini hanya untuk internal Kementerian PAN-RB. Sementara untuk isntansi lainnya
diserahkan masing-masing pimpinan instansi.

“Untuk memantau kinerja ASN di
rumah, setiap instansi akan melakukan monitor secara berkala melalui video call
dan menunjukkan lokasi keberadaan secara digital,” terangnya.

Tjahjo menuturkan, sebagian besar
pegawai Kementerian PAN-RB akan bekerja dari rumah. Lebih lanjut eselon II yang
tetap bertugas di kantor hanya akan didampingi satu staf saja.

Menurutnya, Eselon II Kementerian
PAN-RB juga yang melakukan inventarisasi penugasan yang dapat diselesaikan oleh
staf dari rumah.

“Monitoring penugasan staf
yang bekerja dari rumah dilakukan secara berkala oleh atasan masing-masing,
baik melalui video call ataupun share location,” ujarnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata
Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, work from home hanya
berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi
apabila harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadi.

Baca Juga:Imbas Corona: Disdukcapil Indramayu Hentikan Pelayanan Tatap MukaMasih Beri Layanan, Disdukcapil Tunggu Keputusan Pusat

“Work from home sampai 31
Maret 2020. Bagaimana sistem penilaian kerja dan ASN di rumah, masing-masing
PPK akan mengatur monitoringnya,” kata Rini.

Sementara itu, Komisi II DPR RI
meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) membuat mekanisme pertanggungjawaban terkait kebijakan kerja di
rumah bagi ASN.

“Sekarang tinggal bagaimana

0 Komentar