Satgas Beri Sanksi Tiga Kafe

satgas-sanksi-kafe
RAZIA YUSTISI: Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan AKP Harminal bersama tim gabungan Satgas Covid-19 saat giat razia yustisi protokol kesehatan di salah satu kafe di kawasan Kuningan  kota, kemarin.Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan memberikan teguran keras kepada pengelola tiga kafe dan resto di kawasan Kuningan kota saat giat operasi yustisi, Senin (22/2). Pasalnya, mereka melanggar Surat Edaran Bupati tentang protokol kesehatan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan AKP Harminal M H yang memimpin giat operasi tersebut mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tiga kafe tersebut yaitu belum menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Di antaranya tidak menerapkan pembatasan jumlah pengunjung dan tidak melengkapi tanda pembatas pada kursi dan meja konsumennya.
“Masih ditemukan kerumunan pengunjung dan tidak ada tanda silang (X) pada kursi dan meja konsumen. Ini melanggar SE Bupati Kuningan 443/314/Huk, sehingga dapat dikenakan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap Harminal.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Harminal, pihaknya telah memberikan teguran keras dan meminta kepada pengelolanya untuk melakukan perbaikan. Di antaranya dengan mengurangi jumlah kursi dan meja pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas maksimal dan mewajibkan memasang tanda silang pada kursi dan mejanya.
“Beberapa kursi dan meja di kafe tersebut langsung dimasukkan ke gudang dan saya perintahkan untuk pemasangan tanda silang pada kursi atau bangku konsumennya. Kami baru memberikan sanksi peringatan keras, dan jika masih melanggar tidak menutup kemungkinan akan kita tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku tentang kekarantinaan kesehatan,” tegas Harminal.
Dalam giat operasi yustisi kali ini, petugas melakukan razia ke sejumlah kafe dan resto di kawasan Kuningan kota. Harminal mengatakan, kegiatan operasi yustisi dan razia gabungan tersebut dilakukan dalam rangka penerapan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Kuningan guna pengendalian penyebaran Covid-19.
“Operasi ini kami lakukan sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan No. 443/314/Huk yang menetapkan masa PPKM Skala Mikro berlaku hingga tanggal 22 Februari ini. Salah satunya mengatur pembatasan kapasitas pengunjung tempat makan dan restoran sebanyak 50 persen. Ada 13 kafe dan resto yang kami razia, dan ternyata masih ada yang melanggar,” ujar Harminal menyayangkan. (fik)
 

0 Komentar