Satpol PP Hentikan Pembangunan E-Warung

kandidat-sekda-kota-cirebon
Empat kandidat Sekretaris Daerah Kota Cirebon yang mengikuti uji kompetensi.
0 Komentar

CIREBON – Karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satpol PP Kabupaten Cirebon memberhentikan pembangunan E-Warung di Desa Mertapada Wetan, Selasa siang (23/6).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, pihaknya turun dan meninjau pembangunan E-Warung berdasarkan aduan dari elemen masyarakat.
“Kita dapat aduan dan laporan dari masyarakat jika ada pembangunan E-Warung yang belum memiliki IMB. Kita cek lapangan ternyata benar,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya mengimbau kepada pengelola dan pemilik untuk memberhentikan pembangunan E-Warung yang belum memiliki IMB. “Kami saat ini belum melakukan penyegelan, karena itu harus ada prosesnya. Saat ini, kami hanya memberikan imbauan untuk menghentikan pembangunan sebelum IMB turun,” tuturnya.
Namun jika pengelola tetap membandel, maka bukan tidak mungkin pihaknya akan langsung melakukan penyegelan. “Ada prosesnya. Kalau memang tetap lanjut membangun tanpa IMB turun, maka kita akan lakukan penyegelan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Astanajapura, Herry Sumardjono menyampaikan, saat ini hanya mendampingi Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk meninjau pembangunan E-Warung yang belum memiliki IMB.
“Untuk saat ini, kami memfasilitasi meninjau langsung bangunan yang ada di eks Pasar Mertapada Wetan. Kesepakatannya kita ke sini untuk memberitahu penghentian kegiatan pembangunan fisik,” ungkapnya.
Menurut Herry, pihaknya dan Pemdes Mertapada Wetan tidak miliki kewenangan melakukan penghentian kegiatan pembangunan E-Warung. “Pak kuwu sebagai pengayom masyarakat, tidak bisa begitu saja menghentikan pembangunan ini. Yakni dengan prosedur yaitu silakan siapa yang berhak menghentikan. Kami dari kecamatan hanya berhak mengimbau saja kepada pak kuwu,” imbuhnya.
Penghentian pembangunan merupakan kewenangan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon sesuai prosedur. Kalau pun sekarang diimbau bisa selesai, ya selesai berhenti fisik. Tetapi ternyata, ingin prosedur pemberhentian dan yang berhak Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Herry mengakui, permohonan perizinan pembangunan E-Warung ini belum sampai di tingkat Kecamatan Astanajapura.
Sementara itu Kuwu Mertapada Wetan, Sumarno mengatakan, pembangunan E-Warung tersebut berada di atas tanah milik desa yang disewa warga. Dan di tingkat desa perizinan E-Warung tersebut sudah selesai dilakukan.

0 Komentar