Satpol PP Pastikan Kawasan Stadion Bima Steril

Satpol PP Pastikan Kawasan Stadion Bima Steril
Pedagang kaki lima mangkal di kawasan Stadion Bima, Jumat (12/6). Pemerintah Kota Cirebon masih memberlakukan larangan berjualan untuk pedagang pasar dadakan pada hari Minggu. Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Meski sempat beredar itu pedagang pasar dadakan di Kawasan Stadion Bima (KSB) akan buka pada Minggu (14/6), namun Pemerintah Kota Cirebon memastikan aktivitas tersebut belum diperbolehkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli pada hari Minggu, untuk memastikan kawasan ini steril dari aktivitas yang masih dilarang. “Di rapat PSBB, Stadion Bima belum bisa dibuka,” ujar kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar Cirebon, Jumat (12/6).
Untuk itu, dia meminta pengertian pedagang dan pegiat ekonomi pasar dadakan untuk tidak berjualan dulu sampai wabah ini selesai. Dikhawatirkan, kerumunan pada pasar dadakan malah memicu terjadinya penularan.
Dengan kondisi Kota Cirebon yang sudah nol kasus covid-19, seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Bukan malah sebaliknya. Jangan sampai, timbul kasus baru.
Aktivitas yang diperbolehkan saat ini di Kawasan Stadion Bima sebatas olahraga. Itu pun tidak boleh berkerumun. Harus mematuhi protokol pencegahan covid-19. “Boleh, kalau olahraga mandiri dipersilahkan,” tandasnya.
Pihaknya juga akan menempatkan petugas yang patroli rutin di Kawasan Stadion Bima. Tujuannya menghalau pedagang.
Sebelumnya, beredar isu bahwa pedagang pasar dadakan di Stadion Bima dikabarkan mulai Minggu (14/6) akan kembali buka. Informasi ini sudah menyebar ke mana-mana. Termasuk di lingkungan pejabat Pemerintah Kota Cirebon.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Saefudin Jupri justru mengaku baru tahu ada kabar tersebut. Padahal hingga saat ini, Stadion Bima masih memberlakukan pembatasan.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, Dra Nanin Hayani Adam MSi dalam rapat evaluasi PSBB menyatakan, untuk kawasan Bima sudah diperbolehkan sebagai tempat berolahraga dengan kapasitas 50 persen dari kuota yang diperbolehkan.
Selanjutnya, meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi gelombang kedua wabah penyebaran virus tersebut. (abd)

0 Komentar