Sebulan Ungkap 3 Kasus Curas dan 2 Curat

Sebulan Ungkap 3 Kasus Curas dan 2 Curat
PELAKU: Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus curas dan curat. Para pelakunya dihadirkan pada ekspos kasus yang digelar di halaman mapolresta, kemarin. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Dalam kurun waktu sebulan, Sat Reskrim Polres Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. TKP di wilayah Kecamatan Pabuaran, Gebang, dan Ciwaringin.Polisi membekuk empat pelaku MA (19), AD (18), BY (29) dan RH (23).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, salah satu  kasus yang diungkap di wilayah Kecamatan Gebang dengan tersangka RH. Aksinya terjadi pada Jumat (5/6) sekitar pukul 00.30 WIB. “RH ini menghentikan korbannya, kemudian merampas handphone. Namun, korban melawan, sehingga pelaku mengeluarkan celurit dan membacokkannya ke bagian bahu kanan korbannya. Setelah berhasil merampas handphone kemudian melarikan diri,” papar kapolres dalam ekspos  kasus, Rabu sore (1/7).
Kasus kedua di wilayah Ciwaringin dengan tersangka berinisial BY. Bersama temannya mendekati korban yang sedang berpacaran di jalanan  persawahan yang sepi. Tanpa basa-basi, menodongkan senjata tajam dan meminta handphone.
Sedangkan kasus yang terakhir di wilayah Kecamatan Pabuaran. Pelakunya berinisial MA dan AD. Mereka merupakan begal terberat dalam tiga kasus tersebut. Pasalnya, tidak hanya handphone, sepeda motor korbannya juga dibawa kabur.
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya di wilayah Jalan Raya Ciledung dengan cara pelaku mengikuti korbannya dengan berboncengan. Sampai di jalanan yang sepi, pelaku memepet kemudian mengancam korban menggunakan pedang samurai. Kemudian barang milik korbannya berupa motor dan handphone diambil oleh pelaku,” paparnya.
Semua korban dalam kejadian itu melaporkan ke polsek terdekat. Setelah dilakukan penelusuran dengan alat canggih milik kepolisian, keberadaan pelaku terdeteksi. Masing-masing pelaku berhasil diamakan di rumahnya tanpa perlawanan dengan waktu yang berbeda-beda.
“Dalam kasus curas ini, mereka kita jerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan, kurungan penjara maksimal 9 tahun,” katanya.
Selain curas, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Para pelakunya berinisial YY, SR,DS, dan SP. Tiga pelaku diamankan Polsek Astanajapura dan satu pelaku ditangkap oleh Polsek Waled. “Modus mereka mengambil barang ketika korbannya sedang lengah, seperti sedang tidur,” jelasnya. (cep)
 

0 Komentar