Sengketa Lahan OW Linggarjati, Pemda Kuningan dan BBKSDA Bentuk Tim Terpadu

Sengketa Lahan OW Linggarjati, Pemda Kuningan dan BBKSDA Bentuk Tim Terpadu
SEPAKAT: Pemkab Kuningan bersama BBKSDA Provinsi Jawa Barat membahas sengketa lahan batas di wilayah di OW Linggarjati, sepakat akan membentuk tim terpadu.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Untuk menyelesaikan polemik sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kuningan, dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Provinsi Jabar yang berada di OW (Objek Wisata) Linggarjati, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Tim Terpadu.

Kepala BBKSDA Jabar Irawan As’ad Phd melalui Kabid Wil III BBKSDA Jabar Andi Witria mengatakan rapat tadi menghasilkan solusi terbaik terkait pengelolaan kawasan OW Linggarjati. Dalam rapat tercapai kesepakatan bahwa dalam waktu dekat akan membentuk tim terpadu.

“Habis Lebaran kita akan melakukan singkronisasi data dan terjun ke lapangan. Nanti hasil keputusan itulah yang menjadi dasar fix-nya terkait dengan batas,” ungkap Andi Witria kepada Radar, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:Bank Kuningan Raih Penghargaan Top BUMD Award 2023 Predikat Bintang 5Menuju Senayan, Rokhmat Ardian Minta Petunjuk Allah SWT Pilih Partai Terbaik di Pemilu 2024  

Terkait adanya pembangunan yang dilakukan oleh PT Linggarjati Wiguna, kata Andi, pihaknya sudah mengajukan hak jawab bahwa PT Linggarjati Wiguna mengajukan surat untuk pembangunan pagar. Pihak sudah membalas surat itu, agar tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu, karena status tanah masih belum kondusif dan masih status quo. Namun di lapangan masih terjadi pembangunan.

“Kita sudah hentikan karena tidak mengindahkan surat dari BBKSDA. Sekarang itu sudah clear. Yang jelas nanti keputusannya setelah Lebaran ketika tim terpadu nanti turun untuk apakah itu kawasan kehutanan atau kawasan pemda, atau milik siapa? Sertifikatnya juga hak pakai, kalau itu masuk tanah pemda berarti sarpras yang ada di atasnya yang tidak berizin dibongkar dan menjadi aset daerah,” ujarnya.

Disebutkan Andi, tim terpadu sendiri terdiri dari Pemda Kuningan, BBKSDA Jabar, BPN, BPKH Wil 11 Jogjakarta, karena empat intansi atau lembaga ini yang utama.

Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, terkait dengan permasalahan batas tanah antara Pemkab Kuningan dengan BBKSDA di OW Linggarjati, ada selisih sekitar 2.000 meter dan kedua pihak sepakat mengukur ulang.

“Dalam rapat tadi juga kita akan membentuk tim terpadu dan melakukan pengukuran ulang,” kata Bupati Acep.

0 Komentar