Seniman Demo, Sepakat Ada Relaksasi 

Seniman Demo, Sepakat Ada Relaksasi 
0 Komentar

SUMBER – Ribuan seniman di Kabupaten Cirebon meluruk kantor Bupati Cirebon, kemarin (6/11). Kedatangan para pelaku seni Cirebon tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Yang utamanya terkait pelaksanaan hiburan atau hajatan yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pelaku seni di Kabupaten Cirebon meminta tidak ada lagi pembubaran kegiatan hiburan saat hajatan dilakukan. Meskipun, hiburan tersebut dilakukan di zona merah.
Selain itu, para seniman juga meminta relaksasi atau kemudahan untuk melaksanakan kegiatan meskipun kegiatan hiburan dilakukan di zona merah.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilmy Rivai menanggapi protes para seniman yang tergabung dalam Asosiasi Seniman Cirebon (ASC) terkait pembatasan serta pelaksanaan hiburan di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, ada beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan dengan para perwakilan seniman tersebut. Di antaranya menyikapi beberapa poin dalam peraturan yang dibuat oleh Pemkab Cirebon sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Disampaikan Hilmy, para seniman meminta tidak ada lagi pembubaran kegiatan hiburan hajatan yang digelar di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut disampaikan para seniman setelah ada beberapa kali pembubaran kegiatan hiburan yang digelar di Kabupaten Cirebon.
“Jadi, tadi kita sepakati, tidak ada pembubaran, tapi catatannya, pelaksana acara harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan dengan semestinya. Terkait ketentuannya pun, harus disosialisasikan sejak jauh-jauh hari oleh palaksana acara,” ujarnya.
Hilmy menyebut, kebijakan yang dilaksanakan dan disepakti tersebut, tidak sampai mengubah atau merevisi peraturan bupati (perbup) yang mengatur terkait hal tersebut.
“Ini ada relaksasi yang kita berikan berdasarkan kesepakatan pertemuan tadi. Ada permintaan tidak ada logi zonasi untuk pelaksanaan kegiatan hiburan atau hajatan, sehingga wilayah-wilayah yang meskipun masuk ke zona merah, tetap bisa menggelar hajatan dengan beberapa catatan,” katanya.
Ditambahkannya, poin selanjutnya adalah keberatan para aktivis seniman terhadap rekomendasi dari Disbudparpora Kabupaten Cirebon untuk penyelenggaraan kegiatan hiburan. Menurut Hilmy, untuk poin ini, rekomendasi dari Disbudparpora hanya diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan kesenian dan kebudayaan. Sementara untuk kegiatan hajatan, tidak diperlukan.

0 Komentar