Seniman Salah Kaprah soal Rekomendasi

0 Komentar

Izin Keramaian Ada di Satpol PP dan Satgas Covid-19
SUMBER – Seniman di Kabupaten Cirebon masih menjerit. Sebab, mereka sulit manggung. Terkendala rekomendasi izin keramaian Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon. Mereka menuding, rekomendasi itu dinilai terlalu ribet. Memperpanjang jalur birokrasi.
Kepala Disbudparpora Kabupaten Cirebon, H Hartono MM menjelaskan, timbulnya gejolak dari kalangan seniman Cirebon, itu adalah salah paham. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan itu, hanya untuk menilai kelayakan sanggar. Sedangkan izin hajatan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang, harus mengantongi izin keramaian. Adanya di Satpol PP, serta Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
“Di dalamnya kan terdiri dari camat, kapolsek, danramil, kapus. Itu unsur Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Jadi bukan di kami. Kami hanya merekomendasi kelayakan sanggar saja,” kata Hartono, kepada Radar Cirebon, kemarin (5/11).
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Cirebon itu menjelaskan, posisi rekomendasi Disbudparpora itu, misalnya ketika si A mau hajatan. Kemudian mengundang sanggar. Kemudian, sanggar meminta rekomendasi dan sudah mendapatkannya, langsung diserahkan ke tuan hajat. Yang selanjutnya, mendapatkan izin menyelenggarakan keramaian.
“Jadi, tidak otomatis, ketika mendapat rekomendasi dari kami, kemudian bisa. Masih belum final. Kalau pemahamannya merasa aman, dapat rekomendasi dari kita, sudah bisa melaksanakan, itu salah, karena alasan itu keliru,” paparnya.
Adapun kelayakan mau melaksanakan protokol kesehatan, terdaftar di perizinan. Penampilannya sesuai dengan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Mereka membubuhkan kesepakatan melalui surat pernyataan.
Artinya, ketika berkaitan dengan pementasan, bukan menjadi kewenangannya. Karena, ada Satgas Covid1-9, hubungannya dengan kegiatan ramai-ramai. “Izinnya ada di sana, Satpol PP dan Satgas Covid-19,” terangnya.
Ia mengakui, di masa pandemi, banyak pelaku seni yang mengajukan rekomendasi ke Diabudparpora. “Dan kami mengeluarkannya. Kalau memang mereka sanggup, ya kita keluarkan rekomendasi. Rekomendasi dari kita itu, sebagai salah satu syarat untuk izin ke Satgas Covid-19 di kecamatan,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar