Sewa Lahan Pertanian Dinilai Terlalu Mahal 

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pertanian dan BKAD membahas harga sewa lahan
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pertanian dan BKAD membahas harga sewa lahan. foto:samsul huda/radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID-Sewa Lahan pertanian milik Pemerintah Kabupaten Cirebon dinilai terlalu mahal. Kondisi itu, membuat para petani menjerit.

Mereka pun enggan menyewa lahan tersebut. Padahal, lahan yang disewa tidak begitu produktif.

Keluhan petani itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dinas Pertanian dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Jumat (13/1).

Baca Juga:LBH Pancaran Hati Kembali Menduduki Posbakum di PN KuninganTernyata, Jadwal Persib Vs Bhayangkara FC Ditunda

Ketua Komisi II DPRD Pandi SE mengatakan, ada keluhan dari masyarakat yang menyewa lahan pertanian melalui Dinas Pertanian. Padahal, pendapatan asli daerah (PAD) dari biaya sewa lahan pertanian tahun 2022 mencapai Rp1,1 miliar.

“Ya, meskipun ada PAD yang dihasilkan, tapi Dinas Pertanian tidak sepakat ada sewa menyewa. Karena sesuai dengan fungsinya, Dinas Pertanian itu mengelola pertanian,” kata Pandi kepada Radar Cirebon, usai rapat.

Pandi mengungkapkan, bahwa luas lahan pertanian milik pemerintah daerah secara keseluruhan ada 201 hektare. Dari luas tersebut, harga sewa dipukul rata, berdasarkan penilaian appraisal.

“Ini yang disesalkan, karena tidak memahami terkait kondisi pertanian bahwa di lokasi tertentu airnya susah. Panennya pun cuma sekali,” ungkapnya.

Karenanya, lanjut politisi PKB itu mendorong pemerintah daerah agar ada appraisal ulang terkait lahan pertanian, khusus yang tidak produktif. Artinya, agar ada aturan tertentu kaitan dengan produktivitas tanah. “Kita dorong ke arah sanalah. Biar petani yang ingin menyewa tidak terlalu berat harganya,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Rivai MPd mengatakan, ada tiga poin yang menjadi isu di rapat kerja Komisi II terkait sewa lahan pertanian. Pertama, kata Sekda Hilmy, lahan-lahan yang diserahkan ke Dinas Pertanian untuk diolah, baik disewa untuk dijadikan pengolahan bibit.

Ternyata, kata Hilmy, masyarakat masih belum memahami bagaimana penyerahan ke Dinas Pertanian. Karena ketika diserahkan ke Dinas Pertanian untuk sewa ini sudah ditetapkan appraisal.

Baca Juga:Catat Jadwal Persib vs Bhayangkara FC, Persib Ingin Lanjutkan Tren PositifHasil Malaysia Open 2023, Apriyani/Siti Fadia, Lolos Semifinal Bertemu Pasangan China

“Kalau dulu kan belum ditetapkan apraisal, jadi penyewa itu harusnya menggunakan sewa dengan harga perkiraan yang telah ditetapkan oleh tim appraisal. Sedangkan rata-rata masyarakat belum siap,” imbuhnya.

0 Komentar