Sidang Pelanggaran Prokes, Denda Rp10 Juta

Sidang Pelanggaran Prokes, Denda Rp10 Juta
LANGGAR PROKES: Pengelola salah satu pusat perbelanjaan dikenai denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan. Proses sidang sendiri dilakukan di Pos Polisi Alun-alun Majalengka. FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

  
 

Laman:

1 2
0 Komentar