Sidang Pelanggaran Prokes, Denda Rp10 Juta

Sidang Pelanggaran Prokes, Denda Rp10 Juta
LANGGAR PROKES: Pengelola salah satu pusat perbelanjaan dikenai denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan. Proses sidang sendiri dilakukan di Pos Polisi Alun-alun Majalengka. FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Tim gabungan dari Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri dan Satpol PP Kabupaten Majalengka melakukan operasi yustisi penegakan PPKM Darurat, Selasa (6/7). Dalam operasi itu, sejumlah pelaku usaha didapati mengabaikan aturan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Adis Irman mengatakan, setidaknya ada dua pegangan yang digunakan dalam operasi itu. Kedua rujukan itu sama-sama mengatur tentang PPKM.
Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif berkait PPKM di Kabupaten Majalengka ini dan Perda Provinsi Jawa Barat tentang PPKM Darurat.
Dari operasi yang dilakukan di beberapa titik, diketahui ada beberapa pengusaha yang dinilai tidak mengindahkan aturan itu. Salah satunya terjadi di rumah makan yang tetap melayani para konsumennya menikmati hidangan di tempat.
“Sasarannya ke pusat perbelanjaan, mal, tempat makan juga, yang tidak mengindahkan anjuran untuk take away atau dibungkus kita adakan penindakan. Masih banyak yang melanggar,” jelasnya.
Bagi mereka yang ketahuan abai terhadap aturan PPKM, pihaknya langsung melakukan penindakan sidang di tempat. Untuk sanksi sendiri, jelas dia, bisa saja pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
“Sanksi administratif, denda juga ada. Kita lakukan sidang di tempat, di sini. Bisa jadi penutupan, kalau sampai terus tidak mengindahkan teguran dari kami. Kedepan kami akan selalu mengadakan penindakan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Majalengka H Dede Sutisna SH MH mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo agar melaksanakan PPKM Darurat, jajarannya ikut turun dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM itu.
“Demi suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, khususnya di Kabupaten Majalengka, Kejari Majalengka telah membentuk tim Jaksa guna mendukung operasi yustisi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” imbuhnya.
Sementara, dalam sidang di tempat, pengelola salah satu pusat perbelanjaan dikenai denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan. Denda itu setelah kedapatan pihak pengelola melanggar prokes berupa pemeriksaan suhu tubuh pengunjung. Proses sidang sendiri dilakukan di Pos Polisi Alun-alun Majalengka. (ono/bae)

0 Komentar