Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Sunjaya Terima Gratifikasi Rp55 Miliar

jaksa kpk bacakan tuntutan
Jaksa KPK saat membacakan berkas tuntutan Sunjaya Purwadisastra. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon.
0 Komentar

Perjalanan Kasus Hukum Sunjaya

-Oktober 2018, Sunjaya ditangkap KPK

-Kasusnya adalah suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Cirebon 

-Tahun 2019, Sunjaya divonis 5 tahun penjara

-Selain vonis penjara, hak politik Sunjaya juga dicabut, yakni tak boleh aktif di politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok

-Setelah kasus suap jual beli jabatan di ASN Pemkab Cirebon, pada 2019 Sunjaya ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka TPPU dan gratifikasi

-KPK menyebut Sunjaya terima gratifikasi pemberian lain terkait jabatannya atau saat menjabat sebagai Bupati Cirebon dengan total penerimaan lain diduga hingga lebih dari Rp50 miliar. (dri)

0 Komentar