Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Sunjaya Terima Gratifikasi Rp55 Miliar

jaksa kpk bacakan tuntutan
Jaksa KPK saat membacakan berkas tuntutan Sunjaya Purwadisastra. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon.
0 Komentar

BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Sunjaya terima gratifikasi Rp55 miliar. Hal itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 24 Juli 2023.

Pantauan Radar Cirebon, ada dua tumpuk besar dokumen atau berkas tuntutan Jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang yang menghadirkan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sidang dimulai pukul 09.45 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro dan saat ini masih berlangsung. Empat jaksa KPK yang hadir membacakan tuntutan secara bergantian.

Baca Juga:Berkas Tuntutan Sunjaya 2 Tumpuk Besar, Dibacakan Jaksa KPK di Pengdilan Tipikor BandungTERBARU! Ini Daftar Kecamatan Gabung Kabupaten Cirebon Timur

“Izin yang mulia, isi tuntutan tidak kita baca seluruhnya. Kita bacakan pada materi pokoknya saja,” ucap salah seorang Jaksa KPK yang kemudian diiyakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa KPK menyebut Sunjaya sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi lebih dari Rp55 miliar.

Uang tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan baik dari iuaran SKPD, SPP Camat, fee proyek, rekruetmen honorer, dan sumber penerimaan lainnya.

“Terdakwa sebagai penyelenggaran negara tidak melaporkan penerimaan yang ia terima kepada KPK,” ujar Jaksa KPK.

Sementara itu, hingga laporan ini dibuat, pembacaan tuntutan untuk terdakwa Sunjaya Purwadisastra masih berlangsung.

Perlu diketahui, ini merupakan sidang kedua bagi Sunjaya. Sunjaya yang di-OTT KPK pada 2018 itu sudah divonis dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Cirebon.

Dalam kasus suap jual beli jabatan, ia divonis 5 tahun penjara pada tahun 2019. Bahkan, hak politik Sunjaya juga dicabut.

Baca Juga:Sunjaya Purwadisastra Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Hari Ini Dibacakan Jaksa KPKTernyata Ini Cara Mengenal Bedak Kelly yang Asli dan Palsu, Kenapa Harus 6 Langkah SUPAYA AMAN? Ada di Sini Penjelasannya 

Artinya, Sunjaya Purwadisastra tak boleh aktif di politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok

Di tahun yang sama, atau 2019, KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Dari status tersangka gratifikasi dan TPPU itulah Sunjaya menjalani persidangan dan kini masuk agenda tuntutan jaksa KPK.

0 Komentar