SIMAK, Ini Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua

bayar utang puasa
SIMAK, Ini Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua/Istimewa.
0 Komentar

2. Mengenai cara yang tepat dalam mengganti puasa orang tua, dengan qadha oleh wali atau membayar fidyah.

Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah.

Adapun bagi orangtua yang masih hidup yang memiliki hutang puasa wajib, dan ia tidak mampu menggantinya di hari yang lain, maka Allah telah memberikan kemudahan dengan cara membayar fidyah untuk menebus hutang puasanya.

Baca Juga:TERBARU! Jalan Rusak di Majalengka Diperbaiki Pemprov Jabar, di Sini Lokasinya  INI KRONOLOGINYA: Awal Mula Sunjaya Jadi Tersangka TPPU

Cara membayar fidyah bagi orangtua yang masih hidup namun tidak mampu menjalankannya karena merasa berat adalah dengan terlebih dahulu melihat apakah orangtua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah. Jika orang tua memiliki harta, maka dia harus membayar fidyah dengan harta yang dimilikinya.

Namun jika dia tidak memiliki harta maka anak baik dengan perorangan maupun patungan secara moral mereka diperintahkan membayarkan fidyah untuk orangtuanya.

Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsannya seorang anak terhadap orangtuanya dan tidak boleh menqadhanya karena orangtuanya masih hidup.

Jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya (diqadha oleh ahli warisnya).

Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orang tua ketika meninggal dunia meninggalkan harta waris atau tidak. Jika terdapat padanya harta waris, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu harta itu digunakan untuk membayar fidyah puasa yang ditinggalkan.

Karena hal itu merupakan utang yang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa utang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan.

Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orang tuanya.

0 Komentar