SIMAK, Ini Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua

bayar utang puasa
SIMAK, Ini Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua/Istimewa.
0 Komentar

SIMAK penjelasan mengenai cara bayar utang puasa orang tua.

Cara bayar utang puasa orang tua harus dipahami dengan baik agar tak keliru. Artinya, tak bisa dianggap remeh.

Karena itu, dalam artikel ini diuraikan panjang lebar mengenai cara bayar utang puasa orang tua. Simak penjelasannya.

Pertanyaan mengenai cara bayar utang puasa sendiri diajukan penanya dan dipublis di fatwatarjih.or.id yang merupakan website resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pertanyaannya:

Baca Juga:TERBARU! Jalan Rusak di Majalengka Diperbaiki Pemprov Jabar, di Sini Lokasinya  INI KRONOLOGINYA: Awal Mula Sunjaya Jadi Tersangka TPPU

-Apakah anak boleh membayar (mengqadha) puasa orang tuanya, baik yang masih hidup atau sudah meninggal dunia?

-Cara yang tepat untuk membayar hutang puasa orang tua adalah dengan membayar fidyah atau mengqadha (baik sendiri atau secara patugan)?

Jawaban:

Waalaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh. Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Berikut kami paparkan mengenai permasalahan di atas:

  1. Qadha puasa bagi orang tua yang masih hidup. Firman Allah dalam Alquran:

… فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ … [البقرة (2): 184].

“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].

Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain.

Kemudian sekiranya di hari yang lain pun ia tidak mampu menggantinya, disebabkan karena uzur syar‘i, maka ia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

0 Komentar