SIMAK Jadwal SIM Keliling Cirebon, 15-17 Maret 2023; 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa

sim-keliling
Mobil SIM Keliling memberikan pelayanan kepada warga Kabupaten Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

– Rabu, 15 Maret 2023  Mobil SIM Keliling berada di Pos Polisi Tegalkarang, tepatnya Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan.

– Kamis, 16 Maret 2023 Mobil SIM Keliling berada di Pos Polisi Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang.

– Jum’at 17 maret 2023 Mobil SIM Keliling di Mal Pelayanan Mobil, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon Jalan Sunan Drajat No 20, Sumber.

Baca Juga:Tiga Potensi Wisata di Dukupuntang Kabupaten Cirebon Belum Dikelola Maksimal, Ini Sikap Pemdes SetempatCatat! Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Tanggal 14, 15, dan 16 Maret 2023

Perlu diketahui, Setiap pengendara di Jalan Raya, harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal itu, tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 288 ayat (2) dan pasal 281.

Bagi mereka yang melanggar, hukumnya ada berupa denda, bahkan yang paling berat pidana penjara. Oleh karena itu, mempunyai SIM sangatlah penting buat semua pengendara. (cep)

 

0 Komentar