Soal Atribut Parpol yang Bertebaran hingga ke Gang Sempit, Bawaslu Ingatkan Parpol untuk Menjaga Etika

BERI KETEGASAN: Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu, untuk menjaga etika terkait atribut politik. --FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/.RADAR CIREBON
BERI KETEGASAN: Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu, untuk menjaga etika terkait atribut politik. --FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/.RADAR CIREBON
0 Komentar

Atribut pemilu yang terpasang di ruang publik tersebut, tidak hanya di kawasan pusat kota saja. Gang sempit di pemukiman warga juga mulai dipenuhi dengan spanduk, baliho dan poster berbau pemilu.

Padahal, saat ini belum memasuki tahapan resmi kampanye pemilu. Bahkan, perorangan yang tampil di atribut tersebut, juga belum tentu resmi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 nanti.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Pekalipan Dimas Divo mengritik maraknya atribut pemilu yang bertebaran di wilayahnya. Selain menganggu estetika kampung, keberadaannya juga dirasa merusak keindahan ruang publik.

Baca Juga:Soal Sepeda Listrik yang Sedang Marak, Kasatlantas Bilang BeginiAnggota DPRD Jawa Barat Kritisi Pemerintah Soal Industri Rotan Cirebon, Sangat Miris

“Merusak pemandangan, apalagi sampai masuk-masuk gang sempit di kampung,” kata Divo kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 35 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.

Sedangkan Pasal 276 tentang Kampanye Pemilu, di Pasal 1 dan 2 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21  hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. (azs)

 

 

0 Komentar