Soal Naiknya Tagihan PBB, H Karso: Jalan Saja Dulu, Kalau Banyak Keberatan Harus Diperhatikan

Petugas BPKPD sedang memilah SPPT PBB yang baru dicetak, untuk segera didistribusikan berdasarkan wilayah Kelurahan
Petugas BPKPD sedang memilah SPPT PBB yang baru dicetak, untuk segera didistribusikan berdasarkan wilayah Kelurahan
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Naiknya tagihan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2024 di Kota Cirebon, mendapat atensi dari Komisi II DPRD Kota Cirebon. Kalaupun banyak arus bawah di masyarakat yang keberatan, diharapkan menjadi perhatian pemerintah kota (pemkot).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso SIP menjelaskan, naiknya tagihan PBB yang bakal diterima oleh masyarakat wajib pajak di Kota Cirebon, merupakan konsekuensi peraturan perundangan terbaru, yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Serta berlaku se-Indonesia.

Menurutnya, jika dilihat untuk skema tarif yang menjadi dasar pengenaan besaran tagihan PBB ke wajib pajak, sebetulnya naiknya tidak terlalu signifikan. Hanya saja, memang yang menjadi patokannya adalah pemberlakuan zona nilai tanah (ZNT) secara menyeluruh sebagai dasar pengenaan tarif. Bukan lagi memakai nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga patokannya nilai objek pajaknya jadi cukup tinggi.

Baca Juga:Syauqi Tampung Aspirasi Masyarakat Kecamatan Kesambi dan PekalipanPerkiraan Cuaca Majalengka Minggu 4 Februari 2024, Waspada Hujan Intensitas Sedang di Sore Hari

“Memang secara aturan, ini berlaku se-Indonesia. Intinya, kami meminta jalan saja dulu. Kalau ke depan ada banyak penolakan dan keberatan dari arus bawah, kita akan hearing (denger pendapat masyarakat). Dengan mengundang perangkat daerah terkait,” ujarnya, Minggu 4 Februari 2024.

Meski demikian, jika memang terjadi banyak keluhan dan keberatan atas tagihan PBB yang diterima masyarakat wajib pajak, pihaknya meyakini jika Pemkot juga punya atensi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Misalnya, dengan memberikan relaksasi, diskon dan sebagainya. Bahkan, untuk kriteria tertentu, bisa langsung diberikan ruang keringanan, seperti untuk kalangan pensiunan, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dulu sebelum aturan Perda PDRD yang baru, untuk janda, pensiunan, dan MBR, bisa diberi keringanan. Di aturan yang baru ini, saya belum membaca detail tentang keringanan seperti yang dulu-dulu masih berlaku atau tidak, nanti saya komunikasi ke bagian hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Naiknya tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2024 di Kota Cirebon, merupakan imbas dari adanya regulasi baru yang berlaku se-Indonesia.

Imbasnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon juga mengalami lonjakan target pendapafan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 ini, hingga naik 103 persen dibanding tahun sebelumnya.

0 Komentar