Soal Pertek BPN, Akhirnya Bupati Keluarkan Diskresi

Soal Pertek BPN, Akhirnya Bupati Keluarkan Diskresi
Patung Christopher Columbus tanpa kepala yang diketahui pada Rabu (10/6). Foto: AP Photo/Steven Senne
0 Komentar

SUMBER – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg akhirnya mengeluarkan diskresi untuk mengakomodir persoalan Peraturan Teknis (Pertek) BPN, bagi sejumlah pemohon yang sempat mengalami kendala. Karena adanya beda penafsiran dan ketidaksesuaian antara lokasi yang dimohonkan dalam Perda RTRW Nomor 7 tahun 2018 di Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Imron, usai menggelar pertemuan dengan Forkopimda dan pihak BPN. Menurut Imron, diskresi tersebut dikeluarkan sebagai langkah yang memang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dia tidak merasa jika diskresi tersebut akan menabrak Perda RTRW.
“Saya sudah keluarkan diskresi. Tahapannya sudah saya tempuh. Surat yang dikirim ke provinsi sampai sekarang tidak dibalas. Artinya, kalau seperti itu, kewenangan dikembalikan ke daerah dan daerah bisa mengambil langkah terbaik yang diperlukan,” ujar Imron.
Diskresi tersebut, sambung mantan kepala Kemenag Kabupaten Cirebon itu, dikeluarkan untuk 30 pemohon. Di antaranya 25 untuk developer perumahan, dan lima untuk industri. Setelah dikeluarkan, nantinya proses terakhir ada di BPN. Sehingga untuk yang dimohonkan saat ini, bisa diproses ke tahap selanjutnya.
“Diskresi ini kan dikeluarkan karena ada beda penafsiran menurut Pemda dan BPN. Setelah ini, proses berikutnya di BPN sampai dengan keluarnya Pertek. Yang jadi masalah ini kan kita tidak bisa merevisi Perda RTRW sekarang. Bisanya itu per 5 tahun,” imbuhnya.
Dikatakan Imron, perbedaan penafsiran tersebut biasanya muncul terkait alih fungsi lahan dan pemanfaatannya, karena ada beberapa wilayah yang menurut Pemda masuk, namun menurut penafsiran BPN tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Diskresi ini menurut BPN hanya boleh sekali dikeluarkan. Setelah ini, tidak bisa lagi. Makanya, hanya untuk yang 30 saja. Setelah ini, jika ada pemohon baru, maka harus ke BPN dulu,” ungkapnya. (dri) 

0 Komentar