Soal Tunda Bayar Pemkot Cirebon, Ini Instruksi Terbaru dari Walikota Cirebon

Ketua TAPD Pemkot Cirebon menerangkan kewajiban yang belum dianggarkan APBD 2023 mencapai 100 miliar lebih. --FOTO: AZIS/RADAR CIREBON
Ketua TAPD Pemkot Cirebon menerangkan kewajiban yang belum dianggarkan APBD 2023 mencapai 100 miliar lebih. --FOTO: AZIS/RADAR CIREBON
0 Komentar

Tidak diketahuinya rencana pinjaman perbankan oleh DPRD ini, justru mengundang tanda tanya besar.

Mengingat, dari awal, justru yang menyarankan atau mengusulkan Pemkot Cirebon mengajukan pinjaman ke perbankan adalah pihak DPRD itu sendiri.

Bahkan, Pemkot Cirebon juga telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi ke DPRD terkait upaya pinjaman perbankan tersebut, melalui surat tertanggal 28 Februari 2023.

Baca Juga:Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Cirebon, Warga Pesisir Panen Lele Gara-gara IniBagaimana Pelayanan Air di Bulan Ramadhan? Ini Kata PDAM Kota Cirebon

Dalam surat tersebut, juga memuat informasi tentang telah dilakukannya perubahan parsial terhadap APBD 2023, melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD 2023.

Dalam Perwali tersebut, ada beberapa koreksi yang menyebabkan adanya perubahan parsial atas APBD 2023. Baik itu dalam pos pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.

Dari segi pendapatan daerah, Pemkot Cirebon mendapat kepastian angka pendapatan yang bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat atau Banprov, di tahun 2023 ini senilai Rp30,26 miliar.

Selain itu, rencana pinjaman ke perbankan juga telah dicatatkan dalam Perwali tersebut ke dalam pos pembiayaan senilai Rp25 miliar.

Dari sisi pos belanja, juga terjadi koreksi yang merupakan efisiensi dari belanja-belanja di seluruh perangkat daerah. Karena, Pemkot Cirebon perlu menganggarkan kewajiban-kewajiban lainnya yang belum terpasang pada APBD 2023.

Tunda bayar Pemkot Cirebon bisa segera diselesaikan manakala proses administrasi pinjaman ke Bank bjb beserta proses pembukuan penerimaan maupun administrasi pembayarannya, bisa segera dibereskan oleh Sekda dan jajarannya. (azs)

Laman:

1 2
0 Komentar