Sosialisasi Cukai dan Pencegahan Rokok Ilegal, Menjualnya Berarti Melanggar Pidana Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007, Wajib Tahu!

perangi rokok ilegal
MENDUKUNG: Masyarakat Kabupaten Kuningan mendukung untuk menghindari membeli dan menjual rokok ilegal.
0 Komentar

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi, berharap sosialisasi ini dapat mempercepat penyebaran informasi tentang peraturan perundang-undangan terkait cukai. Masyarakat dan pelaku usaha rokok diharapkan semakin memahami pentingnya cukai dan berbagai bentuk pelanggarannya. (ale)

 

0 Komentar