Sosialisasi Cukai dan Pencegahan Rokok Ilegal, Menjualnya Berarti Melanggar Pidana Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007, Wajib Tahu!

perangi rokok ilegal
MENDUKUNG: Masyarakat Kabupaten Kuningan mendukung untuk menghindari membeli dan menjual rokok ilegal.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sosialisasi tentang cukai dan pencegahan rokok ilegal telah dilaksanakan di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Sabtu (29/7/2023). Acara ini merupakan kerja sama Bea Cukai Cirebon dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan. Dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan pemerintah desa untuk mendapatkan pemahaman tentang pentingnya cukai dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Sebagaimana dijelaskan Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menolak membeli rokok ilegal berarti ikut berkontribusi pada negara dan meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi sangat penting dalam memerangi rokok ilegal. Penegakkan peraturan cukai bagi pelaku usaha rokok ilegal berpotensi menjadi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, dengan tidak membeli rokok ilegal, masyarakat dapat memberikan kontribusi bagi negara, meningkatkan pendapatan negara, dan mengalokasikan lebih banyak dana bagi hasil cukai untuk pembangunan,” ungkapnya.

Baca Juga:Masker Bengkoang dan Minyak Zaitun: Rahasia Wajah Cerah dan Bersinar secara AlamiMengatasi Flek Hitam dengan 3 Bahan Alami Ini: Lemon, Pisang, dan Madu sebagai Solusi Efektif

Sekda Dian juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menjual rokok ilegal, karena akan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 tentang Cukai. Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi upaya ini juga memerlukan dukungan dari semua pihak.

“Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Sekda.

Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C Cirebon), Mei Hari Sumarna, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai dan tidak memiliki pita cukai. Dukungan masyarakat dalam menghindari rokok ilegal adalah penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan negara.

0 Komentar