Sudah 327 Warga Sukagumiwang Miliki KTP Digital, Inilah Sejumlah Manfaat Identitas Kependudukan Digital

0 Komentar

 

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu sedang gencar mensosialisasikan penggunaan identitas kependudukan digital (IKD).

Sosialisasi IKD digencarkan melalui Sentra Pelayanan Masyarakat (Yanmas) di setiap kecamatan se-Kabupaten Indramayu. 

Salah satunya yang gencar melakukan sosialisasi IKD adalah Kecamatan Sukagumiwang yang berbatasan dengan  Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Satpol PP Kabupaten Indramayu Segel Gedung ULP Milik PLN,  Inilah 2 Aturan yang Dilanggar Pelaksana ProyekKesadaran Lalu Lintas Rendah, Polresta Cirebon Beri 8324 Teguran saat Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Berdasarkan data dari Sentra Pelayanan Masyarakat Kecamatan Sukagumiwang, hingga saat ini telah tercatat 327 warga yang telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital.

Pemilik KTP digital itu mulai dari perangkat desa hingga warga yang berada di wilayah Kecamatan Sukagumiwang.

“Alhamdulillah, kami sudah memulai langkah ini, dengan 327 orang sudah memiliki IKD. Kami terus mensosialisasikan manfaat IKD kepada masyarakat,” ungkap Kasi Yanmas Kecamatan Sukagumiwang, Supendi SIP kepada Radar Indramayu, Selasa (19/3).

Supendi menjelaskan, untuk membuat IKD atau KTP Digital, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain mengunduh aplikasi identitas kependudukan dari play store, memiliki email aktif yang terdaftar pada ponsel, dan nomor telepon yang aktif.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, warga Kecamatan Sukagumiwang dapat datang ke kecamatan untuk memindai kode QR pada aplikasi SIAK. Jangan lupa untuk menyimpan email dan kata sandinya,” tambah Supendi.

Dijelaskannya, penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital memiliki berbagai manfaat, diantaranya penggunaannya lebih sederhana dan cepat.

Selain itu, sambung Supendi, KTP digital tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dompet karena cukup disimpan di ponsel android atau smartphone.

Baca Juga:Kumpulkan Pengusaha dan Kuwu, Inilah Peringatan Dishub Cirebon jika Truk Besar Masih Melintas di Jalan 3CSiapkan 12 Truk Sampah, DLH Sudah Angkut 1728 Ton Sampah Sisa Banjir di Wilayah Timur Cirebon

Kemudian, kata Supendi, dengan IKD dan KTP digital tidak diperlukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.

“KTP digital juga mencakup kartu keluarga (KK), sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, dan juga DPT 2024, yang semuanya dapat disimpan di ponsel. Hal ini juga dapat membantu mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak tertentu,”  jelas Supendi.

Untuk diketahui, Kecamatan Sukagumiwang melalui seksi Pelayanan Masyarakat (Yanmas) terus menyosialisasikan penggunaan IKD dan manfaatnya kepada masyarakat di wilayah tersebut. 

0 Komentar